TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Pengelola Tambang Muhammadiyah, Muhadjir Effendy enggan menjawab saat ditanya soal perkembangan persiapan pengelolaan tambang milik persyarikatan. Saat ini, Muhammadiyah sedang mempersiapkan dua perusahaan sebagai tindak lanjut dari izin upaya pertambangan (IUP) nan diberikan pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) itu hanya tersenyum saat ditanya usai mengisi aktivitas seminar di Wisma Kemenpora, Kamis, 10 Oktober 2024. Tak lama, ajudannya segera menutup pintu mobil.
Dalam aktivitas tersebut, Muhadjir berbincang soal pengalamannya menduduki dua kedudukan menteri di pemerintahan Presiden Joko Widodo saat mengisi seminar nan digelar Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI).
Sebelumnya, Muhadjir sempat menyampaikan, saat ini organisasinya sudah membangun strategic company yang bakal menjadi perusahaan induk untuk pengelolaan tambang bagi Muhammadiyah. Strategic company tersebut diperkuat dengan kehadiran operating company. "Operating company ini lah nan kelak para mahir nan memang punya pengalaman di tambang, orang Muhammadiyah dan juga ahli," ujar dia di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 11 September 2024.
Muhadjir menjelaskan operating company bakal bekerja sama dengan kontraktor untuk melakukan operasi tambang. Contohnya melakukan survei awal untuk menentukan kepantasan pertambangan dan lainnya. Perusahaan tambang Muhammadiyah ini juga bakal melibatkan SDM nan mahir dalam pertambangan.
Pihaknya juga sudah bekerja sama kerja sama dengan 5 fakultas pertambangan nan ada di perguruan tinggi Muhammadiyah. "Kita tidak bakal terburu-buru untuk memutuskan. Kalau menerimanya iya, tapi kita siapkan dulu lembaga di dalam Muhammadiyah, mulai dari itu holdingnya kita bentuk,” ucap Muhadjir.
Iklan
Ketentuan ormas keagamaan dapat mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam izin tersebut, terdapat patokan baru nan mengizinkan organisasi masyarakat alias ormas untuk mengelola lahan pertambangan, ialah pada Pasal 83A nan membahas soal Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WUIPK) secara prioritas.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, PP Muhammadiyah segera mendapatkan tambang jejak milik PT Adaro Energy Tbk alias PT Arutmin Indonesia. Bahlil menyampaikan ini usai rapat dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024.
Daniel A Fajri berkontribusi pada tulisan ini.
Pilihan editor: Kalkulasi Anggaran Makan Bergizi Gratis Bisa Habiskan Hingga 1,2 Triliun Sehari