Muhammadiyah Respons Izin Kelola Tambang untuk Ormas Keagamaan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 01 Jun 2024 12:07 WIB

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, izin kelola tambang nan diberikan untuk ormas keagamaan merupakan kewenangan pemerintah. Ilustrasi. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, izin kelola tambang nan diberikan untuk ormas keagamaan merupakan kewenangan pemerintah. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pimpinan Pusat Muhammadiyah merespons langkah Presiden Jokowi mengeluarkan patokan nan memberi kesempatan bagi ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, dikeluarkannya patokan itu merupakan kewenangan pemerintah.

Ia menyebut, selama ini belum ada pembicaraan dan penawaran kepada Muhammadiyah mengenai pengelolaan lahan tambang itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kewenangan pemerintah. Sampai sekarang tidak ada pembicaraan dan penawaran untuk Muhammadiyah," kata Mu'ti saat dihubungi, Sabtu (1/6).

Jokowi sebelumnya resmi membuka jalan bagi ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diteken Jokowi dan diundangkan pada Kamis (30/5).

Aturan baru itu menyisipkan pasal 83A nan memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk mempunyai Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha nan dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," tulis Pasal 83A (1) PP 25/2024, dikutip Jumat (31/5).

Sesuai Pasal 83A (2) PP 25/2024, WIUPK tersebut merupakan wilayah jejak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Kendati demikian, Pasal 83 (3) beleid nan sama mengatur IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.

"Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha kudu kebanyakan dan menjadi pengendali," sambung Pasal 83 (4) PP 25/2024.

Selain itu, badan upaya nan dimiliki oleh ormas keagamaan nan mendapatkan IUPK dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.

(yoa/asr)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional