ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Jumat, 26 Jul 2024 20:28 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengungkapkan ada enam titik letak tambang nan bakal diberikan pemerintah bagi ormas keagamaan.
"Karena nan diberikan ini terbatas, ya, hanya ada enam lokasi. Di luar itu tidak boleh. Nah, ini nan kudu kita pahami dulu," kata Azrul di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (26/7).
Meski begitu, Azrul tak menjelaskan rinci di letak mana saja tempat tambang nan bakal diberikan pemerintah untuk ormas keagamaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Azrul sebelumnya menyatakan rapat pleno Muhammadiyah pada 13 Juli lampau telah melahirkan keputusan menerima tawaran pengelolaan tambang dari pemerintah.
Azrul mengatakan PP Muhammadiyah akan mempertimbangkan terlebih dulu di titik letak mana tambang untuk Muhammadiyah ini bakal diberikan. Sebab, dia mengatakan sampai saat ini Muhammadiyah tetap belum mendapatkan info dari pemerintah di letak mana tambang untuk Muhammadiyah.
"Titik ini ada isinya enggak? Ada batu bara enggak nan mau diberikan? Nah, jika sudah titik itu diberikan, maka kita bakal menentukan sikap mengambil alias tidak," kata dia.
Di sisi lain, Azrul mengatakan Muhammadiyah telah setuju untuk mengambil izin tambang dari pemerintah melalui forum rapat pleno nan digelar beberapa waktu lalu. Ia mengibaratkan kondisi perjalanan Muhammadiyah ini 'sudah lampu kuning menuju lampu hijau'.
Ia juga beranggapan keputusan pemerintah memberikan izin tambang unik bagi ormas keagamaan sebagai niat baik negara.
"Tapi kita kan enggak bisa milih konsesi unik itu. Nah, ini nan juga menjadi dilema. Jangan-jangan nan diberikan itu sudah tidak ada batu baranya. Karena eks dari enam perusahaan itu kan," kata dia.
Presiden Jokowi sebelumnya telah memberi ruang bagi ormas keagamaan mengelola tambang melalui izin upaya pertambangan unik (IUPK). Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.
Kemudian, Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 76 Tahun 2024 pada Senin (22/7). Aturan itu berisi tata langkah pemberian tambang kepada ormas keagamaan.
Sebelum Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sudah lebih dulu menerima tawaran izin tambang dari pemerintah itu.
(rzr/wis)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.