MUI Belum Dapat Penjelasan Kemenag Hapus Syarat FKUB Rumah Ibadah

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 08 Agu 2024 13:22 WIB

MUI mengatakan wacana penghapusan syarat FKUB untuk mendirikan tempat ibadah semestinya dibahas dan dikaji mendalam melibatkan banyak pihak. Majelis Ulama Indonesia mengatakan wacana penghapusan syarat FKUB untuk mendirikan tempat ibadah semestinya dibahas dan dikaji mendalam melibatkan banyak pihak. Dok. seeklogo.com

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar mengaku belum mendapatkan penjelasan dari Kementerian Agama mengenai rencana penghapusan syarat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk mendirikan tempat ibadah.

"MUI belum bisa bersikap lantaran belum mendapatkan penjelasan nan utuh dari Kemenag. Ini kan kudu dibahas dan dikaji terlebih dahulu," kata Anwar Iskandar dalam keterangannya, Kamis (7/8).

Anwar berpandangan penjelasan utuh dari Kemenag sangat diperlukan. Sehingga MUI bisa menyikapi penghapusan syarat FKUB ini ke depannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia berpesan agar pelbagai perihal nan sensitif dan menyentuh langsung masalah keumatan seperti ini, bisa disosialisasikan terlebih dulu sehingga tidak sampai menimbulkan gejolak.

"Kan perlu dijelaskan. Apa misalnya faedah dan mudaratnya jika perihal itu dicabut. Mungkin nan menolak ini lantaran belum mendapatkan penjelasan nan utuh mengenai perihal ini," kata dia.

Aturan pembangunan rumah ibadah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 menteri alias Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

Salah satu patokan dalam pendirian rumah ibadah dalam SKB 2 menteri ini kudu mendapatkan rekomendasi tertulis Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan FKUB Kabupaten/Kota.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat melontarkan rencana mencoret syarat rekomendasi FKUB dalam pembangunan tempat ibadah. Pendirian rumah ibadah nantinya hanya butuh rekomendasi Kemenag.

Yaqut mengatakan patokan baru itu sudah disepakati Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian. Nantinya, perizinan rumah ibadah tanpa rekomendasi FKUB bakal segera ditetapkan melalui peraturan presiden.

(rzr/gil)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional