MUI soal Jokowi Izinkan Ormas Kelola Tambang: Terobosan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan langkah Presiden Jokowi mengeluarkan patokan nan memberi kesempatan bagi ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang adalah sebuah terobosan.

Ia mengatakan selama ini, hanya badan usaha, koperasi alias perusahaan perseorangan nan dipercaya pemerintah untuk mengelola tambang.

"Dengan keluarnya SK baru tersebut ada sebuah terobosan nan dilakukan oleh pemerintah nan perlu diapresiasi, lantaran dalam SK itu ormas-ormas keagamaan nan selama ini sudah melakukan banyak bagi bangsa dan negara diberi kesempatan oleh pemerintah untuk ikut mengelola tambang," kata Anwar dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua PP Muhammadiyah ini mengatakan lewat kebijakan itu, ormas-ormas keagamaan bakal bisa memperoleh sumber pendapatan baru untuk mendukung kegiatan-kegiatan nan dilakukan.

Menurutnya, kegiatan-kegiatan nan dilakukan oleh ormas-ormas keagamaan pada umumnya juga mengenai dengan tugas dan kegunaan pemerintah ialah melindungi, mencerdaskan dan mensejahterakan rakyat.

Anwar mencontohkan dalam perihal melindungi rakyat, ormas keagamaan sangat sering datang di letak musibah untuk membantu masyarakat.

"Tetapi mobilitas mereka memang tampak terbatas lantaran ketiadaan biaya sehingga mereka tidak bisa membeli dan menyiapkan peralatan serta hal-hal lain nan diperlukan," ujarnya.

Begitu juga dalam perihal nan mengenai upaya mencerdaskan bangsa. Ia mengatakan sampai saat ini pemerintah tampak belum sanggup untuk melakukan tugas tersebut secara sendiri.

Ia mengatakan peran ormas keagamaan kemudian terlihat dengan mendirikan sekolah dan rumah sakit nan jumlahnya ribuan secara mandiri.

"Memang pemerintah ada membantu tapi jumlahnya jelas tetap jauh dari nan dibutuhkan oleh lembaga pendidikan dan lembaga kesehatan tersebut," katanya.

Demikian juga dalam upaya mensejahterakan rakyat. Ia mengatakan dalam pasal 34 UUD 1945 menyebut fakir miskin anak terlantar dipelihara oleh negara.

Namun pada kenyataannya, lanjut dia, pemerintah juga punya keterbatasan, sehingga terlihat peran ormas keagamaan membantu tugas dan tanggungjawab dari pemerintah tersebut.

"Lalu timbul pertanyaan dari mana ormas-ormas tersebut mendapatkan dana? Umumnya dengan mengandalkan sumbangan dari para personil dan simpatisan serta dari beragam upaya nan dilakukannya," katanya.

Anwar mengatakan dalam kenyataannya terkadang pihak ormas juga terpaksa kudu "mengemis" ke sana ke mari agar aktivitas nan direncanakannya dapat terlaksana.

Oleh karenanya, menurut dia, agar ormas keagamaan dapat melaksanakan maksud dan tujuan, maka ormas-ormas tersebut secara finansial haruslah dibuat kuat

"Saya memandang SK nan baru dikeluarkan oleh Presiden Jokowi ini merupakan bagian dari upaya itu, sehingga diharapkan peran ormas keagamaan ini di masa depan dalam memberdayakan masyarakat bakal jauh lebih baik lagi, sehingga cita-cita kita untuk membikin negeri ini menjadi negara nan maju, beradab, berkeadilan bakal dapat terwujud dan diakselerasi," katanya.

Jokowi sebelumnya resmi membuka jalan bagi ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diteken Jokowi dan diundangkan pada Kamis (30/5).

Aturan baru itu menyisipkan pasal 83A nan memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk mempunyai Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha nan dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," tulis Pasal 83A (1) PP 25/2024, dikutip Jumat (31/5).

Sesuai Pasal 83A (2) PP 25/2024, WIUPK tersebut merupakan wilayah jejak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Kendati demikian, Pasal 83 (3) beleid nan sama mengatur IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

"Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha kudu kebanyakan dan menjadi pengendali," sambung Pasal 83 (4) PP 25/2024.

Selain itu, badan upaya nan dimiliki oleh ormas keagamaan nan mendapatkan IUPK dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.

(yoa/agt)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional