Nadiem Sebut UKT Level Bawah Tak Alami Kenaikan, Apa Maksudnya?

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyebut kenaikan tarif duit kuliah tunggal (UKT) tak berakibat pada pada level bawah.

Nadiem memang tak menjelaskan level bawah nan dia maksud. Namun, dia merujuk pada Peraturan Mendikbud Nomor 2 Tahun 2024.

"Kita memandang kebijakan UKT ini tidak bakal berakibat bagi pengelompokkan UKT di tingkat-tingkat rendah nan hanya berakibat adalah untuk tingkat menengah dan tingkat atas," kata Nadiem dalam rapat kerja berbareng Komisi X DPR RI, Jakarta, Selasa (21/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 hanya mengatur dua golongan terbawah tarif UKT, ialah golongan I dan golongan II. Pasal 6 ayat (2) Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 menyebut UKT golongan I Rp500 ribu, sedangkan UKT golongan II Rp1 juta per semester.

"Persentase jumlah Mahasiswa nan dikenakan tarif UKT golongan I dan golongan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Mahasiswa penerima danasiwa nan berasal dari family nan kurang bisa secara ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru program diploma dan program sarjana nan diterima oleh PTN setiap tahun," bunyi Pasal 12 ayat (2).

Pimpinan PTN boleh menetapkan UKT dengan tarif di atas dua golongan tersebut. Namun, tarif UKT kelompok-kelompok itu tidak boleh lebih tinggi dari biaya kuliah tunggal (BKT) nan dipatok Kemendikbudristek.

Perguruan tinggi negeri boleh menetapkan tarif UKT hingga dua kali lipat BKT. Akan tetapi, perihal itu hanya bisa diterapkan ke mahasiswa tertentu.

"PTN dapat menetapkan tarif UKT lebih dari besaran BKT pada setiap program studi bagi mahasiswa program diploma dan program sarjana yang:

a. Diterima melalui jalur kelas internasional;

b. Diterima melalui jalur kerja sama;

c. Rekognisi pembelajaran silam untuk melanjutkan pendidikan umum pada perguruan tinggi; dan/atau

d. Berkewarganegaraan asing," bunyi Pasal 7 ayat (1).

Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 mengatur UKT dan BKT. BKT adalah keseluruhan biaya operasional per tahun nan mengenai langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa pada program studi di PTN.

BKT ditentukan oleh kepala jenderal di Kemendikbud dan menjadi referensi penentuan UKT. Adapun UKT ditentukan oleh masing-masing ketua perguruan tinggi negeri.

Pada rapat Panja Komisi X DPR di parlemen, Selasa (21/5) kemarin, personil majelis telah meminta Kemendikbud untuk merevisi Permendikbud yang mengatur kenaikan UKT tersebut lantaran telah menimbulkan polemik publik. Nadiem pun pada akhir rapat menyatakan bakal mengevaluasi lebih lanjut hasil rapat di DPR tersebut.

(dhf/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional