Nakhoda Kapal Rohingya M Amin Divonis 8 Tahun Penjara

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 05 Jun 2024 20:12 WIB

Nakhoda kapal Rohingya nan mendarat di Aceh Besar, Mohammed Amin, divonis delapan tahun penjara. Ilustrasi. Nakhoda kapal Rohingya nan mendarat di Aceh Besar, Mohammed Amin, divonis delapan tahun penjara. (ANTARA FOTO/Humaira)

Aceh, CNN Indonesia --

Terdakwa Mohammed Amin, penduduk Myanmar yang merupakan nakhoda kapal Rohingya yang mendarat di Aceh Besar beberapa waktu lampau divonis dengan balasan delapan tahun penjara.

Hal itu diketahui dalam sidang putusan nan digelar di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, Rabu (5/6) nan dipimpin oleh Hakim Ketua, Fadhil.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Mohammad Amin, terdakwa Anisul Hoque dan terdakwa Habibul Basyar terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana penyelundupan manusia,"

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mohammad Amin dengan pidana penjara delapan tahun," ucap Hakim Fadhil dalam putusannya.

Majelis Hakim juga memvonis dua terdakwa lain ialah Anisul Hoque dan Habibul Basyar dengan masing-masing enam tahun penjara. Para terdakwa juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama tiga bulan," ujarnya.

Dalam sidang itu pengadil juga menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 120 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, Polresta Banda Aceh telah menetapkan pengungsi Rohingya berinisial Mohammed Amin (35) nan mendarat di Aceh Besar sebagai tersangka penyelundup manusia.

Dia membawa 136 orang ke Tanah Rencong dengan ongkos masing-masing Rp 14 juta hingga Rp 16 juta dari kamp penampungan di Cox's Bazar Bangladesh.

Kasus M Amin terbongkar berasal dari video penyerahan duit dari pengungsi ke pemasok sebagai biaya untuk menyeberang ke Indonesia. Video itu tersimpan di Hp milik M Amin.

Dari video tersebut kemudian polisi mengembangkan kasus itu hingga menjerat dua terpidana ialah Anisul dan Habibul.

(dra/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional