TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak lima Ketua Umum Kadin Provinsi melaporkan beberapa oknum asosiasinya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas dugaan tindak pidana dalam penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 14 September 2024. Para oknum tersebut diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Kuasa norma para pelapor, Denny Kailimang mengatakan dari total 35 Kadin Provinsi, ada 21 Ketua Umum Kadin Provinsi yang menyatakan tidak pernah mengusulkan permintaan penyelenggaraan Munaslub. Namun, dalam acara Munaslub itu nama mereka dicatut. Senyampang itu, mereka juga mengatakan tidak pernah mengadakan Rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi untuk memberikan peringatan tertulis kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia.
“Sebagaimana Pasal 18 ayat (2) AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya bisa diselenggarakan atas usulan minimal separuh dari jumlah Kadin Provinsi dan personil luar biasa (ALB) dan kudu didahului adanya dua kali surat peringatan tertulis,” kata Denny dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 25 September 2024.
Dewan Pengurus Kadin Indonesia kubu Ketua Umum Arsjad Rasjid sebelumnya juga telah menyatakan bahwa Munaslub tersebut terlarangan lantaran menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. Dalam Munaslub ini, peserta menunjuk Anindya Novyan Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin periode 2024-2029 menggantikan Arsjad.
Denny mengatakan dalam Munaslub terdapat oknum nan mengaku dan memberikan keterangan bunyi baik lisan maupun tulisan sebagai Ketua Umum Pengurus Kadin Provinsi alias sebagai Utusan Kadin Provinsi. Padahal, para pelapor selaku Ketua Umum Kadin Provinsi tidak pernah menyelenggarakan Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi nan diagendakan unik untuk menunjuk para oknum itu untuk mewakili Kadin Provinsi dalam Munaslub 2024.
“Perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan norma nan diduga telah membikin surat tiruan dan/atau memakai surat palsu,” kata dia.
Iklan
Fenomena ini, Denny mengatakan sesuai dalam Pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP alias Pasal 263 ayat (2) KUHP.
Tak hanya itu, dia mengatakan tindakan tersebut telah merugikan Kadin Provinsi dan para pelapor sebagai Ketua Kadin Provinsi. Sebab, kliennya muncul seolah-olah merupakan pihak nan turut berperan-serta dalam Munaslub 2024 nan diselenggarakan secara terlarangan dengan melanggar AD/ART Kadin Indonesia.
Denny menyebut para pelapor merasa namanya telah dicatut untuk kepentingan oknum untuk mensukseskan Munaslub 2024. “Selain itu, Kadin Indonesia menjadi organisasi nan terpecah-belah, terporak-porandakan dan penuh kegaduhan,” kata dia.
Dia menilai kondisi ini bertentangan dengan Pasal 4 Keppres Nomor 18 Tahun 2022 nan mengatakan hanya ada satu Kadin di Indonesia. “Oleh lantaran itu, para pelapor meminta agar laporan ini dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan norma nan berlaku,” kata Denny.
Pilihan Editor: Kubu Arsjad Rasjid Minta Pengadilan Batalkan Hasil Munaslub, Anindya Bakrie: Itu Forum Tertinggi Kadin