Napi Lapas Cipinang Peras Siswi SMP di Jabar, Modus Love Scamming

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Jawa Barat (Jabar) membongkar tindakan love scamming alias penipuan berkedok asmara nan dijalankan seorang narapidana di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Korbannya merupakan seorang siswi SMP berumur 13 tahun.

Dikutip dari detikJabar, pelaku berinisial MA berkenalan dengan korban lewat Instagram. MA menggunakan foto orang lain dan mengaku berjulukan Cakra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban nan tetap duduk di bangku SMP tertipu dengan modus MA. Perkenalan keduanya terjadi sekitar Maret 2024 dan bersambung ke percakapan via WhatsApp.

Setelahnya, MA membujuk rayu korban untuk mengirimkan foto dan video tanpa busana. Bermodal foto dan video tersebut, MA lampau menghubungi orang tua korban dan meminta tebusan sebesar Rp600 ribu.

"Disertai dengan ancaman jika tidak transfer bakal dibagikan dan disebarluaskan ke sekolah ialah kepada pembimbing dan teman-teman (korban) agar malu," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Jumat (28/6).

Selain mengirim video dan foto korban tanpa busana kepada orang tua korban, MA juga membikin grup WhatsApp. Grup itu beranggotakan tersangka, korban, dan keempat kawan korban.

MA menggunakan foto tanpa busana korban sebagai foto profil dan menyebarkan foto itu di grup nan dia buat. MA terus-terusan menebar teror hingga membikin orang tua dan korban mengalami trauma.

"Orang tua korban kemudian menuruti kemauan tersangka dengan mentransfer duit sebesar Rp100 ribu pada tanggal 9 Juni 2024," ucap Jules.

Orang tua korban lampau melaporkan kasus ini ke polisi. Dari hasil pemeriksaan, MA diketahui sedang mendekam di Lapas Cipinang.

Kini, MA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis, ialah Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman balasan 6 tahun dan alias denda Rp 1 miliar.

Serta Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27b ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tentang ITE, dan Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pidana Kekerasan Seksual, dan alias Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman balasan maksimal 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar.

MA pun dihukum setelah ketahuan melakukan tindakan kejahatan modus love scamming dari kembali jeruji. MA dimasukkan ke dalam bilik pengasingan alias nan dikenal napi sebagai sel tikus (selti).

"Langsung hari itu juga kami lakukan balasan dan dimasukkan ke straft cell (kamar pengasingan) alias selti dan sembari waktu melangkah kami bakal periksa lagi," kata Kalapas Cipinang EP Prayer Manik, Sabtu (29/6).

Belakangan, diketahui ada korban lain dari modus love scamming MA, ialah wanita asal Karawang. Korban kedua ini juga sudah membikin laporan ke polisi.

Baca selengkapnya di sini.

(tim/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional