Nasabah Jiwasraya Usai Audiensi: OJK Ini Solusi atau Bagian dari Masalah?

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta -  Pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) nan menolak skema restrukturisasi mempertanyakan keberpihakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menyelesaikan pengamanan pengguna itu.

Hal ini disampaikan oleh perwakilan pemegang polis Jiwasraya usai menghadiri audiensi dengan OJK pada hari ini. Audiensi berjalan selama dua jam di instansi OJK, Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Salah satu perwakilan pengguna Jiwasraya nan datang di aktivitas tersebut, Machril, mengaku kecewa dengan hasil audiensi. "Sebenarnya percuma kita datang, kita sudah tahu sikap (OJK). Sangat mengecewakan. Dengan label Otoritas tapi tidak punya otoritas,” ujarnya saat keluar dari ruang pertemuan pada pukul 12.40 WIB, Selasa, 20 Agustus 2024.

Machril, satu dari sebanyak 70 pengguna Jiwasraya alias sekitar 0,3 persen pemegang polis, tetap menolak program restrukturisasi nan ditawarkan Jiwasraya melalui pihak ketiga, ialah PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Total klaimnya mencapai Rp 201 miliar. Machril mengatakan, para pemegang polisi tu tetap memperjuangkan kewenangan mereka. 

Ia menyebutkan, para pengguna juga menyoroti keengganan OJK dalam penyelesaian tanggungjawab Jiwasraya kepada pengguna Jiwasraya. OJK, kata Machril, terlihat mempertahankan posisi sebagai regulator dengan menekankan pemenuhan kepentingan seluruh pemegang polis, termasuk nan sudah menyetujui skema restrukturisasi. 

“Ada keengganan OJK (untuk menindaklanjuti pembayaran kewenangan para pemegang polis Jiwasraya). Sekarang jelas terlihat argumen keengganan itu alasannya, argumen nan mereka gunakan adalah demi kemaslahatan (seluruh) nasabah,” tutur Machril. 

Machril juga menyinggung Peraturan OJK (POJK) No. 22 Tahun 2023 Pasal 109-110. Dalam patokan ini, disebutkan bahwa OJK mempunyai kewenangan untuk menindak dan memberikan perintah tegas tertulis kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk menjamin pengembalian kekayaan kekayaan konsumen. “Dalam perihal ini sebenarnya OJK punya kewenangan untuk memerintahkan Jiwasraya bayar kami,” kata dia. 

Namun, menurut Machril, OJK belum memberikan solusi konkret mengenai pembayaran ini. OJK justru mendukung program restrukturisasi nan ditawarkan Jiwasraya.

Saat audiensi, Machril mempertanyakan apakah lembaga OJK ini merupakan solusi alias justru bagian dari masalah. Tapi dari respons OJK, kata dia, para pengguna memandang sikap otoritas bukan bagian dari solusi. 

Iklan

Adapun mengenai kelanjutan proses pengamanan pemegang polis, kata Machril, para pengguna mengaku tetap bakal menunggu. Ia tidak memungkiri bahwa bakal ada pihak-pihak nan melayangkan gugatan pada lembaga terkait. “Jadi jika kelak ada nan mengusulkan gugatan-gugatan seperti itu, bukankah itu kelak justru menjatuhkan wibawa dari lembaga sekelas OJK ini?” 

Pengacara sekaligus pengguna terdampak kasus Jiwasraya, OC Kaligis menuding bahwa keputusan OJK untuk tidak menindaklanjuti Jiwasraya lantaran mau mempertahankan keadilan bagi seluruh pemegang polis ini hanya argumen semata. “Alasan bahwa jika misalkan dibayar bakal mengganggu (nasabah) nan lain, itu argumen nan dibuat-buat," kata dia. 

Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menjelaskan aset Jiwasraya saat ini hanya sebesar Rp 6,7 triliun. Dengan aset tersebut, perusahaan belum bisa bayar penuh seluruh kewenangan para pemegang polis.

Meski begitu, kata Rizal, OJK tetap mendorong upaya menyehatkan Jiwasraya dan melindungi sekitar 350 ribu pengguna perusahaan itu. Tapi jika pembayaran tanggungjawab dilakukan hanya kepada sebagian pemegang polis dengan aset nan ada, dapat menimbulkan ketidakadilan bagi pengguna lainnya.

Rizal menegaskan OJK mau tanggungjawab para pemegang polis tersebut dibayar penuh 100 persen dan merata jumlahnya. “Misalnya, jika satu pengguna dibayar penuh, maka nan lain mungkin hanya menerima sebagian mini dari nan semestinya mereka terima,” ujarnya. 

Cicilia Ocha berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.

Pilihan Editor: OJK: IFG Life Sudah Bayar Seluruh Klaim Jatuh Tempo nan Dialihkan dari Jiwasraya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis