TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan alias BPK menemukan penyimpangan berindikasi tindak pidana dalam pengelolaan finansial PT Indofarma dan anak perusahaannya nan mengakibatkan indikasi kerugian negara Rp371,83 miliar.
Temuan tersebut dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif mengenai Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait Lainnya Tahun 2020 hingga 2023 nan diserahkan BPK kepada Jaksa Agung di Jakarta, Senin, 20 Mei 2024.
Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK sebagai pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 hingga Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma.
“Besar angan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum,” kata Wakil Ketua BPK Hendra Susanto kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Belum ada pernyataan resmi dari Indofarma soal temuan BPK ini.
Dalam beberapa tahun terakhir, Indofarma terus merugi. Laporan Majalah Tempo pada jenis 15 Oktober 2023 menyebut bahwa pada kuartal pertama 2023, rugi tahun melangkah Indofarma mencapai Rp 61,7 miliar.
Akibatnya, tenaga kerja kembali mengeluhkan soal kewenangan upahnya nan belum dibayarkan perusahaan. Perusahaan farmasi pelat merah ini telah menunggak pembayaran penghasilan karyawannya sejak Januari 2024.
Selama tiga tahun masa pandemi 2020 sampai 2022, Indofarma terus merugi berturut-turut Rp 3,6 miliar, Rp 37,5 miliar, dan Rp 424,4 miliar. Kondisi tersebut berakibat pada tenaga kerja dan pensiunan Indofarma.
Sejak Januari dan Februari 2024, praktis pekerja Indofarma baru mendapatkan separuh dari total gajinya. Sementara untuk Maret, perusahaan Indofarma sama sekali belum memberikan sepeser penghasilan ke seribuan karyawannya. Menurut Meida, tanpa adanya kepastian dari perusahaan, para tenaga kerja hanya bisa menunggu dan berambisi gajinya dapat segera dibayarkan.
"Sampai saat ini kami baru melakukan perbincangan kepada dewan operasional, tapi tidak menutup kemungkinan bakal ada aksi-aksi lainnya," kata Ketua Umum Serikat Pekerja Indofarma, Meida Wati, 22 April 2024.
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Indofarma, Warjoko Sumedi, mengatakan pangkal masalah adalah salah kalkulasi kapan Covid-19 berakhir. Perusahaan nan mendapat tugas pemerintah menyediakan obat untuk Covid-19 ini, banyak shopping bahan mentah sehingga ketika pandemi berhujung tidak bisa terjual.
"Kami tidak bisa memprediksi kapan Covid-19 selesai. Jadi kami shopping (material) nan ukurannya cukup banyak," ujarnya di Jakarta, Jumat, 5 April 2024. Setelah keputusan itu diambil, dengan beberapa peralatan tetap dalam proses impor, Covid-19 perlahan landai.
Obat-obatan Covid-19 seperti ivermektin, oseltamivir dan remdesivir, nan ditugaskan pemerintah untuk disediakan Indofarma, tidak terserap pasar.
Iklan
"Sekarang tidak bisa terjual dan itu menjadi beban nan tidak kami bisa prediksi," katanya. Belum lagi obat-obatan nan diproduksi itu mempunyai masa kedaluwarsa.
Kementerian BUMN Mendukung BPK
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pihaknya mendukung langkah BPK untuk menyerahkan dan melanjutkan proses norma mengenai kasus PT Indofarma Tbk (INAF) kepada Kejaksaan Agung.
"Memang ada pembicaraan, memang di Indofarma ada fraud, ya. Dan kami sudah obrolan dan sudah mendukung langkah BPK untuk melaporkan ke kejaksaan. Jadi kami sudah lapor juga, dan memang kudu ada tindakan hukum," kata laki-laki nan berkawan disapa Tiko itu di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.
Berkaca pada kasus-kasus serupa nan menimpa perusahaan BUMN seperti PT Asuransi Jiwasraya dan PT Garuda Indonesia pada beberapa tahun lalu, Tiko menegaskan Kementerian BUMN mendukung langkah penegakan norma nan diperlukan.
Terkait dengan penghasilan tenaga kerja Indofarma nan belum dibayarkan, Tiko mengatakan pihaknya sedang melakukan proses restrukturisasi berbareng dengan Bio Farma sebagai holding.
"Harapannya, dengan support Bio Farma, kami bisa menyelesaikan sebelum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kelak untuk semua tanggungjawab dengan karyawan," ujar dia.
Pada awal bulan ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir juga telah menegaskan bahwa pihaknya siap membawa Indofarma kepada Kejaksaan Agung andaikan ditemukan penyelewengan. Kementerian BUMN juga berkoordinasi dengan BPK mengenai masalah finansial nan dialami oleh Indofarma.
Indofarma dalam keterbukaan info Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 18 April lampau juga telah mengakui belum melakukan pembayaran penghasilan tenaga kerja untuk periode Maret 2024, lantaran mengalami masalah finansial.
ANTARA
Pilihan Editor Cerita 9 Mobil Mewah Crazy Rich Rudy Salim Sampai Ditahan Bea Cukai