TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bakal membacakan hasil permohonan penundaan tanggungjawab pembayaran utang (PKPU) sebesar Rp 8,79 triliun nan melilit empat perusahaan media milik Aburizal Bakrie pada Senin, 4 November 2024. Empat perusahaan media milik family Bakrie itu meliputi PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), dan PT Lativi Mediakarya (tvOne).
Majelis pengadil telah memerintahkan para pengurus dalam perkara ini untuk memanggil para Termohon PKPU dan kreditur untuk menghadiri sidang itu. “Menghadap dalam Sidang nan diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara diucapkan,” tulis petitum dalam perkara nomor 13/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, dikutip Senin, 4 November 2024.
Majelis Hakim telah memberikan perpanjangan PKPU terhadap empat perusahaan tersebut selama 45 hari sejak 20 September hingga 4 November 2004. Rencananya sidang itu bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 4 November 2024 pukul 10.00.
Dalam keterbukaan info di situs Bursa Efek Indonesia (BEI) VIVA menyebut perseroan bakal menempuh dua langkah penyelesaian, ialah secara tunai berjenjang dan konversi utang menjadi ekuitas alias debt to equity swap. “Dapat Perseroan sampaikan bahwa penyusunan dan proses negosiasi skema penyelesaian tanggungjawab dalam rencana perdamaian tetap terus berjalan sampai dengan saat ini,” kata VIVA, dikutip pada Ahad, 13 Oktober 2024.
VIVA menyebut skema tanggungjawab dengan konversi utang menjadi ekuitas besarannya tetap berkisar 2 persen dari total tagihan nan diakui dan terverifikasi dalam PKPU. Sementara itu, untuk tagihan selebihnya sementara ini ditawarkan skema penyelesaiannya secara tunai bertahap.
“Besaran alias persentase tersebut dapat berubah sesuai dengan hasil negosiasi dengan para kreditur,” kata VIVA.
Dalam laporan finansial konsolidasian interim VIVA terakhir pada 30 September 2023, perusahaan ini mencatatkan pendapatan sebesar Rp 906 miliar namalain turun dari periode sebelumnya, ialah Rp 1,32 triliun. Dari Rp 906 miliar itu, beban upaya perusahaan pun lebih tinggi, ialah Rp 1,14 triliun. Beban upaya terbesar VIVA berasal dari operasional perusahaan nan meliputi penghasilan karyawan, jasa profesional, transportasi, air, listrik, dan sejenisnya sebesar Rp 630,2 miliar. Walhasil, pada triwulan III alias 30 September 2024, VIVA mencatatkan rugi Rp 239 miliar.
Berikut Ini Upaya VIVA Membayar Utang selama Proses PKPU.
1. Temui Kreditur di Singapura
Memanfaatkan waktu hingga 4 November mendatang, seorang pengusaha mengungkapkan, manajemen VIVA menempuh beragam upaya, dari mencari pendanaan ke luar negeri hingga menemui kreditor untuk bernegosiasi. Dalam laporan majalah Tempo dijelaskan VIVA antara lain berjumpa dengan pengurus Arkkan Opportunities Fund di Singapura. Keluarga Bakrie mengutus Nalinkant Rathod, personil Dewan Penasihat Internasional Bakrie Global. Pria berkebangsaan India itu adalah Chief Executive Officer Bumi Plc di London. Ia juga Presiden Komisaris PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin Indonesia, perusahaan tambang batu bara terbesar milik family Bakrie. Rathod juga mengemban kedudukan komisaris di beberapa perusahaan Grup Bakrie.
Materi pembahasan antara lain upaya meminta potongan nilai alias haircut atas pembayaran utang. Bakrie juga mengusulkan permohonan pembayaran bagian pokok utang saja, tanpa kembang dan denda ataupun penalti. Total tagihan utang sindikasi US$ 560 juta alias sekitar Rp 8,8 triliun. Adapun pokok utangnya US$ 239 juta alias sekitar Rp 3,7 triliun. Bakrie meminta bisa bayar 30 persen dari pokok utang dengan periode pembayaran hingga 30 tahun.
Kuasa norma 12 kreditur Marx Adriyan pun tak menampik berita tersebut. Ia mendapat info bahwa salah satu kliennya berjumpa dan bermusyawarah dengan utusan Bakrie. Namun tak ada nomor nan disepakati. “Tidak ketemu (kesepakatan),” tuturnya.
Dua pekan sebelumnya, Neil menjelaskan upaya perusahaan nan secara intensif bakal mencari solusi nan menguntungkan semua pihak. “Perusahaan bakal mencari jalan keluar atas PKPU ini untuk kepentingan para pemangku kepentingan, seperti kreditor, supplier, dan distributor,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 September 2024. Neil berambisi rencana perdamaian nan diusulkan dapat mengakomodasi semua kepentingan. VIVA optimistis skema restrukturisasi utang melalui PKPU ini dapat diterima dan memberi kepastian bagi para kreditor.
Pilihan Editor: 2. VIVA Gugat Balik 12 Kreditur atas Dugaan...
- 1
- 2
- Selanjutnya