NIK Warga Dicatut Dukung Dharma-Kun, Perludem Minta Bawaslu Bertindak

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 17 Agu 2024 05:33 WIB

Perludem meminta Bawaslu bertindak sigap mendalami kasus pencatutan NIK penduduk Jakarta untuk mendukung pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada 2024. Perludem meminta Bawaslu bertindak sigap mendalami kasus pencatutan NIK penduduk Jakarta untuk mendukung pasangan Dharma-Kun. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati meminta Bawaslu bertindak sigap mendalami kasus pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) penduduk Jakarta untuk mendukung pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada 2024.

"Bawaslu kudu bertindak sigap soal ini, lantaran penggunaan info nan tidak betul bisa ada hukuman pidananya," kata wanita nan berkawan disapa Ninis itu kepada CNNIndonesia.com, Jumat (16/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ninis mengatakan pernah ada pengalaman mengenai verifikasi partai politik (parpol) nan bermasalah beberapa waktu lalu. Karena itu, perlu ada respons sigap Bawaslu.

"Selain itu publik juga perlu didorong untuk secara masif mengecek apakah namanya dicatut alias tidak," ujarnya.

Ninis beranggapan kemungkinan verifikasi aktual nan dilakukan oleh KPU DKI mengenai pencalonan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak akurat.

"Saat verifikasi juga harusnya bawaslu mengawasi prosesnya," ucapnya.

Ninis menjelaskan hukuman pidana pencatutan NIK untuk mendukung pasangan calon di Pilkada telah diatur dalam Pasal 185 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015.

"Setiap orang nan dengan sengaja memberikan keterangan nan tidak betul alias menggunakan identitas diri tiruan untuk mendukung pasangan calon perseorangan menjadi calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, dan calon Walikota dan calon Wakil Walikota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 36 bulan dan denda paling sedikit Rp12 juta dan paling banyak Rp36 juta," demikian bunyi pasal tersebut.

Sejumlah penduduk DKI Jakarta sebelumnya mengeluhkan dugaan pencatutan identitas sepihak itu.

Dugaan pencatutan itu juga viral di media sosial X. Warganet protes lantaran tiba-tiba mereka diklaim mendukung pasangan calon kepala wilayah perseorangan.

Sejumlah pejabat KPU DKI maupun Dharma Pongrekun belum merespons ketika ditanya soal pencatutan. Sementara Bawaslu DKI Jakarta meminta penduduk melapor soal dugaan pencatutan identitas itu.

"Andaikata ada masyarakat merasa dicatut namanya padahal tidak memberikan dukungan. Silakan melapor kepada Bawaslu DKI Jakarta," kata Koordinator Divisi Penangganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo saat dihubungi.

Benny mengatakan laporan bisa langsung disampaikan ke Kantor Bawaslu DKI Jakarta.

"Laporan resmi, pelapor datang ke Bawaslu DKI. Nanti petugas kami bakal melayani," katanya

(lna/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional