Nilai Aset Rumah dan Mobil Diduga Hasil TPPU SYL Capai Rp60 Miliar

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 04 Jun 2024 19:53 WIB

Nilai aset rumah dan sejumlah kendaraan diduga hasil TPPU Syahrul Yasin Limpo ditaksir mencapai Rp60 miliar. Nilai aset rumah dan sejumlah kendaraan diduga hasil TPPU Syahrul Yasin Limpo mencapai sekitar Rp60 miliar. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan nilai aset rumah dan sejumlah kendaraan diduga hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mencapai sekitar Rp60 miliar.

"Kami tetap telusuri, terakhir kan kami melakukan penyitaan satu mobil dari family intinya. Ya, artinya tetap terus berkembang. Terakhir kan kami selalu sampaikan dari duit dan kemudian aset rumah dan mobil dan seterusnya itu kurang lebih Rp60-an miliar. Tentu ini berkembang terus," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Selasa (4/6).

Pernyataan itu disampaikan Ali sekaligus merespons permintaan SYL nan mau kasus dugaan TPPU-nya disidangkan. Ali memastikan tim interogator tetap mempunyai waktu untuk menelusuri aset-aset lain nan disinyalir berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin di persidangan Pak SYL memang meminta untuk segera disidangkan perkara TPPU, tapi nan pasti bahwa saat ini kami tetap lakukan proses penyidikannya," ucap Ali.

"Kami bakal optimalkan asset recovery-nya lantaran penerapan TPPU kan poin pentingnya justru seberapa besar kemudian bisa KPK rampas hasil dari kejahatan korupsi nan berubah menjadi aset itu," lanjut dia.

Ali menambahkan untuk kasus dugaan TPPU tetap SYL saja nan menjadi tersangka. Hanya saja, tidak menutup kemungkinan KPK menetapkan pihak lain menjadi tersangka andaikan ada kecukupan perangkat bukti.

"Sejauh ini kan tetap nan berkepentingan [SYL] saja ya, tapi kami juga sudah sampaikan kesempatan untuk kemudian pihak lain sebagai tersangka TPPU sangat terbuka lantaran siapa pun nan sengaja menikmati dari hasil kejahatan, disembunyikan ataupun menerima dan menikmati dari hasil kejahatan korupsi dalam konteks TPPU di sini dapat menjadi pelaku pasif dan itu bisa diterapkan," terang Ali.

SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta saat ini tengah diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional