Nomenklatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Pemerintahan Prabowo di Bawah Dua Kemenko Berbeda

Sedang Trending 4 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada 21 Oktober 2024.

“Di dalam Perpres disebutkan bahwa kementerian negara pada Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terdiri atas 48 kementerian,” demikian tertulis dalam laman resmi Sekretariat Kabinet. 

Dari 48 kementerian nan terdaftar, termasuk di antaranya dua kementerian baru, ialah Kementerian Pariwisata dan Kementerian Ekonomi Kreatif sebagai hasil pecahan dari kementerian sebelumnya, ialah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) nan dipimpin oleh Sandiaga Salahuddin Uno selama periode 2020-2024.

Untuk mengisi posisi ketua kedua kementerian ini, Presiden Prabowo mempercayakan Widiyanti Putri Wardhana sebagai Menteri Pariwisata (Menpar) dan Teuku Riefky Harsya nan menduduki bangku Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf).

Sebagaimana tertuang dalam perpres, pemisahan tersebut juga menjadikan kedua kementerian bertanggung jawab di bawah Kementerian Koordinator nan berbeda. 

Disadur dari laman resminya, Kementerian Pariwisata dibawahi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Kemenpar bakal melaksanakan tugas dan fungsinya berbareng beberapa kementerian lain, ialah Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan lembaga lain nan dianggap perlu.

Adapun Kementerian Ekonomi Kreatif berada dalam naungan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat di bawah ketua Muhaimin Iskandar. Beberapa kementerian lain nan di bawah Muhaimin adalah Kementerian Sosial, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Koperasi, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan lembaga lain nan dianggap perlu.

Iklan

Dilansir dari Antara, Pelaksana Tugas Sekretaris Kemenparekraf/Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dessy Ruhati menargetkan proses transisi dari nomenklatur tersebut bakal rampung pada akhir November alias Desember 2024. Proses tersebut meliputi transisi SDM, aset, dan juga BMN (Barang Milik Negara), pemisahan Daftar Isian Pelaksana Anggaran alias DIPA, hingga pemindahan maupun pemisahan dari kewenangan Kementerian Parekraf menjadi dua kementerian.

"Juga pejabat-pejabat fungsional nan mungkin kelak bakal dipindahtugaskan dan lain sebagainya. Itu sudah dilakukan dan dilaksanakan maksimum semua selesai pada 1 Desember 2024. Tentu kita berambisi semua penuh semangat dan bekerja dengan baik," ujarnya dalam keterangan resmi, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin, 28 Oktober 2024. 

Sementara itu, dalam sambutannya pasca pelantikan di balairung instansi Kemenparekraf pada Senin lalu, 21 Oktober 2024, Menekraf Teuku Riefky Harsya menyatakan dia bisa menjamin sinergitas di antara kementerian nan dia pimpin dengan Kementerian Pariwisata nan merupakan pecahan lain dari Kemenparekraf. “Tentu kami percaya sinergitas antara Kementerian Pariwisata dan Kementerian Ekonomi Kreatif tidak bisa dipisahkan,” ujarnya.

Riefky meminta rekan-rekan dalam kementerian nan dia pimpin untuk tidak khawatir. Hubungan baik nan dia miliki dengan Menpar Widiyanti Putri Wardhana, (mantan) Menparekraf Sandiaga Uno, dan (mantan) Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo merupakan jaminannya.

“Walaupun, mungkin ada penempatan-penempatan nan berbeda lantainya saja. Tetapi, tentu sinergi itu tetap bisa kita lakukan bersama-sama,” Riefky melanjutkan.

Pilihan Editor: Wamenkeu Anggito Abimanyu Ungkap Instruksi Prabowo Ganti Seluruh Kendaraan Menteri dan Eselon I Jadi Mobil Maung Pindad

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis