Novel Baswedan Cs Minta MK Tunda Seleksi Capim KPK di Putusan Sela

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nan mewakili IM57+ Institute meminta Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjatuhkan putusan sela pada permohonan uji materiil mengenai syarat usia minimum pimpinan KPK.

Salah satu nan diinginkan adalah memutuskan untuk penundaan proses seleksi calon ketua (capim) KPK nan sudah berlangsung. Pasalnya para pemohon belum dapat ikut serta lantaran syarat usia minimum dalam UU KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa norma para pemohon, Lakso Anindito mengatakan permohonan gugatan UU KPK diajukan pada Mei 2024. Namun, saat itu MK tengah konsentrasi pada penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024

"Untuk itu, kaminantinya pada revisi ini juga kami mau mengusulkan mengenai dengan putusan sela, nan Mulia, andaikan diperkenankan agar pemohon kami tidak semakin jauh kehilangan haknya. Dan tetap mendapatkan pengecualian alias bisa juga prosesnya ditunda pada proses seleksi nan sedang berlangsung. Karena pendaftaran ditutup pada tanggal 15 kemarin, nan Mulia," kata Lakso dalam sidang pemeriksaan pembukaan Perkara Nomor 68/PUU-XXII/2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (22/7).

Permintaan tersebut lantas direspons oleh ketua pengadil panel sekaligus Ketua MK Suhartoyo.

Suhartoyo menjelaskan bahwa Ketentuan Pasal 82 PMK 2/2021 mengatur tahapan persidangan Pengujian Undang-Undang (PUU) bakal disesuaikan andaikan MK tengah melaksanakan kewenangan lain.

"Jadi, memang kemudian selalu dijadikan pendirian MK perkara Pengujian Undang-Undang dihold, dihentikan, lantaran memang sidang nan Pilpres itu sifatnya maraton, apalagi kami di hari Sabtu Minggu pun sampai tidak libur. Jadi, memang tidak mungkin kemudian meng-insert perkara-perkara PUU kemudian disidangkan secara simultan dengan nan non-PUU itu," jelas Suhartoyo.

Setelah PHPU selesai, barulah MK dapat kembali menjalankan proses penanganan PUU.

"Nah, persoalannya kemudian memang ada waktu nan berkelindan dengan penerimaan calon personil alias ketua KPK nan waktunya sudah tutup, ya. Tapi, semua terserah kelak gimana rapat pengadil menyikapi. Kalau tadi bakal ada permohonan provisi," kata Suhartoyo.

"Tapi memang MK pada titik untuk mengabulkan nan putusan sela, provisi itu, jarang sekali. Meskipun memang ada. Itu artinya bahwa sangat dikaitkan dengan case by case nan gimana relevansi dan berat argumentasi nan disampaikan," imbuhnya.

Pada petitumnya, para pemohon nan terdiri dari Novel Baswedan dan kawan-kawan ini mau MK menyatakan Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan "Berusia paling rendah 50 tahun alias berilmu sebagai ketua KPK alias paling rendah 40 tahun dengan pengalaman sekurang-kurangnya selama 5 tahun sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, dan paling tinggi 65 tahun".

Ditemui usai persidangan, pemohon lainnya, Mochamad Praswad Nugraha berambisi agar permohonan ini dapat segera diputus oleh MK.

"Kita juga sudah ajukan putusan sela agar para pemohon nan sekarang sedang memohon itu bisa diberi kesempatan untuk tetap mengikuti seleksi proses nan sedang berlangsung. Kita sudah ajukan dari bulan Mei dan ini (pendaftaran capim KPK) ditutup dari 15 Juli kemarin tadi sudah disampaikan juga pengadil bakal mempertimbangkan," kata Praswad di luar ruang sidang.

Pihaknya diberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonan paling lambat diserahkan pada 5 Agustus 2024 mendatang.

(pop/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional