Nusron Wahid: Ada 537 Perusahaan Sawit tanpa HGU dan Kuasai 2,5 Juta Hektar

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan kementeriannya bakal konsentrasi pada penertiban 537 perusahaan/badan norma nan mempunyai Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Selama 100 hari kerja dalam Kabinet Merah Putih, Nusron mengatakan bakal memberi hukuman pada perusahaan itu. 

“Sanksi utama nan bakal diterapkan adalah denda pajak, dengan besaran nan saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” kata Nusron Wahid dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR, seperti dikutip dalam keterangan tertulis pada Rabu, 30 Oktober 2024. 

Kementerian ATR/BPN mencatat pada 2016 hingga Oktober 2024, ada 537 perusahaan kelapa sawit nan mempunyai IUP tapi tidak mempunyai HGU. Dari jumlah itu, ada sekitar 2,5 juta hektar lahan. 

“Ini nan mau kita tertibkan dalam waktu 100 hari ini kudu tuntas, jika ditotal jumlahnya ada 2,5 juta hektar,” kata dia. 

Nusron Wahid mengatakan saat ini Kementerian ATR/BPN juga sedang menertibkan dan mengevaluasi. Selai itu, kementeriannya juga menahan sementara proses pedaftaran maupun publikasi HGU. 

“Menahan dulu sementara proses pengajuan pendaftaran maupun publikasi HGU-nya,” kata dia. 

Iklan

Tak hanya itu, Nusron Wahid mengatakan, tindakan perusahaan nan terus beraksi tanpa izin mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peraturan. “Itu nan kami bahas, bukan berfaedah setelah mereka bayar denda otomatis mendapatkan HGU. Keputusan final kelak tergantung itikad baik dan sikap pemerintah,” kata  Nusron. 

Nusron Wahid mengatakan penertiban ini untuk memastikan kepatuhan terhadap izin nan telah ada sebelumnya, ialah Keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Oktober 2016 mengenai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 41. 

“Jadi sebelumnya nan boleh menanam kelapa sawit itu kudu punya IUP alias punya HGU, sekarang dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi itu adalah punya IUP dan juga punya HGU,” pungkas Menteri Nusron Wahid.

Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kesempatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Rapat kerja ini juga diikuti Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dan seluruh Wakil Ketua Komisi II DPR RI berbareng sejumlah anggota. 

Pilihan Editor: Menteri PU Sebut Prabowo Ingin Percepat Pembangunan Giant Sea Wall dan Libatkan Swasta

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis