TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memperkuat kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk memberantas mafia tanah. Ia menyatakan bahwa support norma dan pengamanan sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan upaya pemberantasan ini.
"Kami bakal memberikan kepastian norma kepada masyarakat tentang kewenangan atas tanah dan juga kepada investor, agar penanammodal nan datang ke sini mau berusaha, beraktivitas ekonomi di sini menjadi nyaman dan tidak terganggu adanya ulah mafia tanah,” ujar Nusron saat berjumpa dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri, dikutip dari pernyataan resmi pada Jumat, 8 November 2024.
Nusron mengatakan baik ATR/BPN dan juga Kepolisian sepakat untuk tidak memberikan toleransi kepada mafia tanah. Salah satu langkah pemberantasan ini adalah menambah balasan dengan mengenakan pasal berlapis.
"Tidak hanya tindak pidana umum, tapi kita bakal kejar sampai tindak pidana pencucian uang, sampai penggunaan dan tempat penyimpanan uangnya agar dikembalikan kepada negara alias rakyat,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit mengatakan bahwa Polri bakal mendukung upaya pemberantasan tersebut sehingga memberikan kepastian norma kepada masyarakat nan selama ini bentrok mengenai dengan hak-hak tanah.
"Apakah itu antar korporasi, kemudian masyarakat dengan pihak-pihak tertentu, dan juga langkah-langkah untuk pemberantasan terhadap orang-orang nan selama ini melanggar patokan undang-undang alias biasa disebut dengan mafia tanah,” imbuhnya.
Sebelumnya, pemberantasan mafia tanah ini memang menjadi program unggulan dalam 100 hari pertama kerja Nusron Wahid sebagai Menteri ATR/BPN. Apalagi perihal tersebut merupakan pesan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Nusron, unsur mafia tanah biasanya melibatkan tiga komponen. "Yang pertama, mungkin melibatkan oknum orang dalam. Nomor dua adalah pemborong tanah pasir berkepentingan. Nomor tiga pasti adalah pihak ketiga nan menjadi pendukung," kata dia.