TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkap mafia tanah di Indonesia terdiri dari tiga unsur. Aktor-aktor nan terlibat dalam mafia tanah ialah orang dalam, pemborong tanah, dan pihak pendukung.
Politikus Partai Golkar itu merinci, pendukung itu bisa berasal dari kepala desa, pengacara, pejabat kreator akta tanah (PPAT), dan notaris. Ia menambahkan, para pendukung itu bisa berupa persatuan makelar tanah serta upaya makelar dan perantara. Sembari berkelakar, dia menyingkat keduanya menjadi Permata dan Bimantara.
Untuk memberantas mafia tanah, Nusron mengatakan bakal menggelar rapat koordinasi unik dengan Kejaksaan Agung, Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Kami insisiasi proses oemiskinan mafia tanah,” ucap mantan Ketua Umum GP Ansor itu dalam rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.
Nusron mengatakan, dia tidak hanya puas mafia tanah dikenakan delik pidana umum jika kasusnya masuk ranah pidana murni alias tindak pidana korupsi (tipikor) apalagi melibatkan penyelenggara negara. Ia mengatakan, jika bisa balasan diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian duit (TPPU) agar ada pengaruh jera.
“Kami sedang simulasi agar persoalan mafia tanah betul-betul tidak ada di Indonesia lantaran menyangkut kepastian hukum, mempermainkan orang-orang mini nan diserobot haknya,” ucap mantan Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran itu.
Sebelumnya, Nusron mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan tiga pengarahan krusial kepadanya. Nusron berencana mengimplementasikan pengarahan tersebut dalam program kerjanya sebagai Menteri ATR/BPN.
Iklan
Salah satu pengarahan itu ialah memberantas sengketa-sengketa tanah. Ia berujar bakal memberikan kepastian norma agar tidak ada mafia tanah nan bisa menyerobot kewenangan masyarakat. Menurutnya, ada tiga penyebab hadirnya mafia tanah, ialah berasal dari pemerintah, pemborong tanah, dan pihak penegak, seperti notaris, kuasa hukum, dan calo-calo.
"Tiga itu, tapi di-capture mana bobotnya. Tapi menurut irit saya, kata kunci pemberantasan mafia tanah itu dari dalam (pemerintah)," ujar Nusron usai serah terima kedudukan di Kementerian ATR/BPN pada Senin, 21 Oktober 2024.
M. Rizki Yusrial berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.
Pilihan editor: Pastikan Sritex Tetap Bisa Lakukan Ekspor, Airlangga Sebut Sudah Koordinasi dengan Bea Cukai