Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Gara-gara Pelihara Landak Jawa

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 09 Sep 2024 12:56 WIB

Seorang penduduk berjulukan I Nyoman Sukena asal Kabupaten Badung, Bali, terancam lima tahun penjara lantaran memelihara empat ekor landak Jawa langka. Ilustrasi landak jawa. (Wikipedia/Sakurai Midori)

Bali, CNN Indonesia --

Seorang penduduk berjulukan I Nyoman Sukena asal Kabupaten Badung, Bali, terancam lima tahun penjara lantaran memelihara empat ekor landak Jawa langka di rumahnya.

Nyoman Sukena ditangkap polisi pada awal Maret 2024 atas laporan masyarakat. Saat ini Nyoman Sukena tengah menghadapi bangku pesakitan.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Gede Putra Astawa mengatakan sidang dengan agenda dakwaan sudah digelar pada 29 Agustus lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

I Nyoman Sukena dengan didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE). Ia terancam 5 tahun penjara.

"Itu terdakwa didakwa oleh penuntut umum dan ancaman pidananya 5 tahun. Jadi dakwaannya itu ancaman pidananya 5 tahun," kata Astawa saat dikonfirmasi, Senin (9/9).

Saat ini terdakwa Sukena ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Bali.

"Terdakwa sekarang posisinya ditahan alias dititip di LP Kerobokan. Pada saat di penyidik, dia itu di kepolisian tidak dilakukan penahanan ketika perkara dilimpahkan ke kejaksaan oleh kejaksaan dilakukan penahanan sejak tanggal 12 Agustus 2024," imbuhnya.

Astawa juga menyampaikan pihak family terdakwa melalui penasihat hukumnya telah mengusulkan permohonan pengalihan penahanan.

"Kemarin sudah ada pemohon pengalihan penahanan. Tapi kelak jawabannya pada saat persidangan Hari Kamis (12/9) nanti, tetap lanjutan sidangnya. Dari pihak terdakwa mengusulkan saksi nan meringankan juga. (Pemohonan pengalihan dari) pihak family melalui penasihat hukumnya dan di situ juga ada agunan dari penduduk desa. Warga desa nan simpati itu menjamin bahwa terdakwa tidak bakal melarikan diri dan bakal kooperatif," jelasnya.

Empat ekor landak nan dipelihara Sukena adalah landak Jawa alias Hysterix javanica. Landak tersebut merupakan satwa liar nan dilindungi. Berdasar kebenaran persidangan, landak tersebut awalnya milik mertua Sukena. Landak tersebut ditangkap lantaran merusak tanaman.

Lantaran tak mengetahui bahwa hewan tersebut dilindungi, Sukena memelihara empat landak itu.

"Kalau dari kebenaran persidangan keterangan dari terdakwa itu, landak itu ditangkap oleh mertuanya lantaran merusak tanaman. Kemudian oleh terdakwa ini dipelihara. Dia tidak tahu jika itu perlu izin alias itu adalah hewan nan dilindungi lantaran menurut saksi juga di sana itu banyak (benih)penyakit seperti itu," ujarnya.

Sementara, empat ekor landak nan disita dari rumah Sukena saat ini dititipkan di BKSD Provinsi Bali.

"Dan sudah dititipkan di BKSDA ada empat ekor nan diamankan dari rumah terdakwa itu. (Berapa lama terdakwa memelihara), saya belum ingat lantaran belum periksa terdakwa hari Kamis baru pemeriksaan," ujarnya.

(kdf/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional