OJK akan Tambah Iuran Program Pensiun, Ini 6 Daftar Potongan Gaji yang Harus Dibayar Karyawan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, ekstensifikasi alias ekspansi program biaya pensiun dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan akumulasi biaya pensiun agar mencapai 20 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB).

Melansir Antara, Ogi menyebut salah satu upaya ekstensifikasi tersebut adalah dengan adanya tambahan iuran peserta program pensiun bagi masyarakat berpendapatan tertentu. Selain itu, ada juga intensifikasi dengan menambah iuran pensiun masyarakat.

“Jadi bersama-sama intensifikasi dan ekstensifikasi sehingga akumulasi biaya pensiun itu bakal meningkat,” ujar Ogi, dikutip dari Antara, Jumat, 6 September 2024.

Dia juga berambisi dengan semakin meningkatnya nilai PDB Indonesia, akumulasi biaya pensiun bakal semakin tumbuh sehingga dapat berkontribusi pada perekonomian nasional serta menjadi pendorong pembangunan nasional.

“Kan PDB kita juga meningkat, jadi jika akumulasi biaya pensiun naik 5 persen, PDB juga naik 5 persen, ya persentasenya tidak berubah gitu kan. Jadi, peningkatannya kudu lebih tinggi dari peningkatan PDB kita,” kata Ogi.

OJK, dia menambahkan, pengaturan pemisah penghasilan pekerja nan bakal dikenakan program pensiun tambahan itu tetap menunggu peraturan pemerintah (PP). “Isu mengenai ketentuan pemisah pendapatan berapa nan kena wajib program pensiun tambahan itu belum ada, lantaran PP belum diterbitkan. OJK dalam kapabilitas pengawas,” kata Ogi dalam konvensi pers Dewan Komisioner nan dipantau Tempo secara daring pada Jumat, 7 September 2024. 

Tempo mencatat, dengan adanya rencana penambahan iuran program pensiun itu, membikin potongan penghasilan tenaga kerja di Indonesia semakin besar dan banyak. Sebelumnya, terdapat beberapa iuran wajib nan kudu dibayarkan tenaga kerja Indonesia dari penghasilannya. Apa saja? Berikut rinciannya:

Selanjutnya: 1. BPJS Kesehatan....

  • 1
  • 2
  • 3
  • Selanjutnya
Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis