OJK Bekukan PT Maju Raya Sejahtera, Belum Dapat Izin Sudah Beroperasi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan telah membekukan aktivitas upaya perusahaan modal ventura, PT Maju Raya Sejahtera, nan berlokasi di Jakarta. OJK membekukan perusahaan tersebut melalui surat Nomor S-35/PL.1/2024 tanggal 7 Agustus 2024. 

Dalam keterangan tertulis pada 19 Agustus 2024, OJK menyebut PT Maju Raya Sejahtera dilarang untuk berkegiatan berupa penyaluran investasi alias penyertaan baru, menjual sebagian alias seluruh aset, mengalihkan liabilitas perusahaan kepada LJKNB, menerbitkan surat utang, dan menggabungkan (merger) alias peleburan (konsolidasi dengan LJKNB sejenis, dan melakukan pembagian dividen. 

“Pembekuan aktivitas upaya tersebut lantaran Direksi PT Maju Raya Sejahtera nan belum memperoleh persetujuan OJK,” tulis OJK dalam keterangan tertulisnya. 

OJK menyebut meski belum mendapat persetujuan, PT Maju Raya Sejahtera telah bertindak, tugas, dan kegunaan sebagai personil Direksi sebagaimana diatur dalam  Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (4) Peraturan OJK Nomor 27/POJK.05/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (POJK 27/2016). 

Iklan

Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan, “Calon Pihak utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya sebagai Pihak Utama.”

Kemudian, dalam Pasal 2 ayat (4) dijelaskan, “Calon personil Direksi, calon personil Dewan Komisaris dan/atau calon personil Dewan Pengawas Syariah nan belum memperoleh persetujuan OJK, dilarang melakukan tindakan, tugas dan kegunaan sebagai personil Direksi, personil Dewan Komisaris, alias personil Dewan Pengawas Syariah LJK walaupun telah mendapat persetujuan dan diangkat oleh RUPS.”

Pilihan Editor: Prabowo Bakal Tarik Utang Rp 775,9 T dalam RUU APBN 2025, Untuk Apa?

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis