OJK: Belum Ada Permohonan Resmi Akuisisi Bank Muamalat Usai Batal Dicaplok BTN

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Usai PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. batal diakuisisi oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN), Otoritas Jasa Keuangan alias OJK belum menerima permohonan resmi mengenai tindakan korporasi serupa.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengonfirmasi perihal itu. "Sampai saat ini belum terdapat permohonan resmi nan diajukan kepada OJK mengenai akusisi Bank Muamalat," katanya kepada Tempo belum lama ini.

Apabila ada permohonan pengajuan rencana tindakan korporasi kepada OJK, maka OJK bakal mengevaluasi dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan nan berlaku. Dian menyebut, OJK menyambut baik jika ada rencana konsolidasi nan diajukan oleh bank.

"Tentunya dibuka kesempatan bagi beragam pihak untuk melakukan sinergi dengan Bank Muamalat, dalam rangka untuk terus meningkatkan keahlian Bank Muamalat Indonesia dan perbankan syariah secara umum," katanya.

Untuk itu, Dian berujar, OJK bakal membuka kesempatan kepada penanammodal nan berkomitmen untuk mengembangkan perbankan di Indonesia sesuai dengan Roadmap Perkembangan Perbankan Syariah. Baik itu bagi penanammodal domestik maupun asing. 

Dia menjelaskan, upaya untuk mengakselerasi pengembangan perbankan syariah dilakukan dengan beragam cara. Misalnya melalui program konsolidasi perbankan syariah nan bakal terus dilakukan guna mencapai skala efisiensi dan competitiveness perbankan syariah secara menyeluruh. "OJK bakal terus mendorong dan mendukung langkah konsolidasi bank syariah nan bakal dilakukan dalam rangka pengembangan perbankan syariah Indonesia."

Iklan

Selaras, OJK juga belum menerima permohonan resmi dari BTN Syariah untuk merger dengan bank syariah lain. "Belum ada pembicaraan, apalagi permohonan resmi," tutur Dian.

Sebelumnya, Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menyampaikan pembatalan akuisisi Bank Muamalat dalam rapat dengar pendapat berbareng Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Kompleks Senayan pada Senin, 8 Juli 2024. 

Dia menyebut, kala itu keputusan tersebut memang belum sampai pada keterbukaan info di Bursa Efek Indonesia (BEI). "Cuma, kami belum melakukan keterbukaan info bahwa kami tidak bakal meneruskan akusisi Bank Muamalat dengan beragam argumen nan bisa sampaikan kemudian pada saat (rapat) tertutup. Kami tidak bakal meneruskan," kata Nixon.

Corporate Secretary Bank Muamalat, Hayunaji, mengatakan info resmi mengenai pembatalan akuisisi oleh BTN telah diterima. "Manajemen Bank Muamalat Indonesia telah menerima info resmi bahwa rencana kepemilikan saham di Bank Muamalat belum dapat dilanjutkan," katanya kepada Tempo pada Rabu, 17 Juli 2024.

Pilihan Editor: Thomas Djiwandono jadi Wamenkeu, Apindo: Prabowo Ingin Mitigasi Risiko Fiskal Sejak Dini

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis