OJK Cabut Izin Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu, Minta Pengurus Bentuk Tim Likuidasi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang jasa Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang jasa Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)

Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin upaya Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan Mugi Rahayu (Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu).

Kebijakan itu berasas Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP 64/KO.13/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi.  

OJK mencabut izin upaya Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu nan bertempat tinggal di Desa Bandingan, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024.

OJK meminta instansi Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu ditutup untuk umum. “Dan dilarang melaksanakan aktivitas usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro,” kata OJK dalam keterangan resminya pada Kamis, 11 Juli 2024, 

Selain itu, OJK juga meminta pengurus Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu menggelar rapat personil untuk membubarkan badan norma dan membentuk tim likuidasi. 

Iklan

“Penyelesaian kewenangan dan tanggungjawab Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu bakal dilakukan oleh Tim Likuidasi nan bakal dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan nan berlaku,” kata OJK. 

Pengurus Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu juga dilarang menggunakan frasa lembaga keuangan mikro. 

Pilihan Editor: Bos WIKA Buka-bukaan soal Rugi Besar Tahun Lalu Akibat Kereta Cepat Whoosh




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten nan dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.


 

Video Pilihan


Panduan Memilih Tabungan Anak nan Tepat dan Menguntungkan

34 menit lalu

Pegawai bank memperkenalkan duit kepada siswa TK/Playgroup Khalifah Makassar dalam kunjungan ke Bank BNI Syariah, Makassar, 28 April 2016. Program menabung bagi anak ini memanfaatkan program tabungan unik anak-anak. TEMPO/Fahmi Ali
Panduan Memilih Tabungan Anak nan Tepat dan Menguntungkan

Memilih tabungan anak nan tepat merupakan langkah krusial dalam membantu anak memulai perjalanan mereka mengelola finansial secara mandiri.


Tidak Ikut PDNS, Data OJK dan Perbankan Tidak Terdampak Peretasan

3 jam lalu

ilustrasi serangan virus ransomware. shutterstock.com
Tidak Ikut PDNS, Data OJK dan Perbankan Tidak Terdampak Peretasan

Pengelolaan info OJK dilakukan terpisah dan tidak masuk sistem PDNS.


Cabut Ijin Sejumlah Perusahaan Bermasalah, OJK : Industri Asuransi Swasta Masih Terkendali

5 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawasan perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, saat ditemui usai rapat kerja dengan DPR RI di Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 April 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Cabut Ijin Sejumlah Perusahaan Bermasalah, OJK : Industri Asuransi Swasta Masih Terkendali

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kondisi industri asuransi swasta di Indonesia saat ini tetap dalam jalur kondusif dan dipercaya masyarakat meski ijin sejumlah perusahaan bermasalah telah dicabut.


OJK: Pendanaan P2P Lending untuk UMKM per Mei 2024 Capai 31,52 Persen

2 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK: Pendanaan P2P Lending untuk UMKM per Mei 2024 Capai 31,52 Persen

Komisioner OJK Agusman mengatakan sasaran fase pertama pendanaan dari fintech untuk sektor UMKM adalah 30 hingga 40 persen.


OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun 2024-2028

2 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun 2024-2028

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028 di Yogyakarta kemarin.


Kronologi Data Diri Pelamar Kerja Dipakai Oknum Tak Bertanggung Jawab untuk Pinjol

2 hari lalu

 Rawpixel.com
Kronologi Data Diri Pelamar Kerja Dipakai Oknum Tak Bertanggung Jawab untuk Pinjol

Sebanyak 27 orang pelamar kerja menjadi korban penipuan dan penggelapan bermodus pencurian info pribadi untuk pinjol


Diduga Kelola Investasi Ilegal Rp 71 Miliar, Profil Ahmad Rafif Raya Sebut Pernah Magang di KPK

3 hari lalu

Ilustrasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup naik. (ANTARAFOTO)
Diduga Kelola Investasi Ilegal Rp 71 Miliar, Profil Ahmad Rafif Raya Sebut Pernah Magang di KPK

Influencer Ahmad Rafif Raya menjadi buah bibir setelah diduga melancarkan tindakan investasi terlarangan sekaligus kandas mengelola biaya sebesar Rp 71 miliar.


Aliansi Korban Minta Mahkamah Agung Tolak PK Terdakwa Indosurya

3 hari lalu

Konferensi pers korban KSP Indosurya terhadap penolakan berkas permohonan kasasi, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Aliansi Korban Minta Mahkamah Agung Tolak PK Terdakwa Indosurya

Aliansi korban koperasi Indosurya meminta peninjauan kembali alias PK terdakwa ditolak penegak hukum. Mereka juga mendesak aset sitaan dari para terdakwa dilelang untuk mengganti kerugian nan mencapai Rp 16 tiliun.


Blokir 6.056 Rekening Terlibat Judi Daring, OJK dan Perbankan bakal Blacklist Bandar

3 hari lalu

 Edwin Dwi Putranto/Republika/Pool
Blokir 6.056 Rekening Terlibat Judi Daring, OJK dan Perbankan bakal Blacklist Bandar

OJK melalui perbankan telah membekukan 6.056 rekening nan terlibat pertaruhan daring. Para bandar nan terdeteksi gambling online bakal di-blacklist sehingga tidak bisa lagi membikin rekening di bank


Ini Cara Influencer Ahmad Rafif Raya Himpun Dana Masyarakat Rp71 M, nan Dianggap OJK Ilegal

3 hari lalu

Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hudiyanto saat menghadiri pelepasan 238 PMI program antarpemerintah ke Korea Selatan di Jakarta, Selasa (26/3/2024). ANTARA/HO-OJK/pri.
Ini Cara Influencer Ahmad Rafif Raya Himpun Dana Masyarakat Rp71 M, nan Dianggap OJK Ilegal

Ahmad Rafif Raya adalah pengurus PT Waktunya Beli Saham, nan tidak mempunyai izin upaya dari OJK sebagai manajer dan penasihat investasi


Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis