OJK dan Polri Buru Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diduga di Luar Negeri

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memburu eks CEO PT Investree Radika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto Gunadi nan diduga berada di luar negeri. Bekas pucuk ketua perusahaan pinjaman online (pinjol) itu diduga menghimpun biaya tanpa izin alias tindak pidana di sektor jasa keuangan. 

“Penyidik OJK secara intens berkoordinasi dengan interogator Polri,” kata Kepala Eksekutif OJK Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan  Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo pada Senin, 28 Oktober 2024. 

Meski demikian, Agusman tak menjelaskan hasil dan proses penyelidikan kasus tersebut. Dia mengatakan OJK bakal menyampaikan hasil dari penyelidikan kasus ini di waktu nan tepat. 

“Agar tidak mengganggu proses penegakan norma nan sedang melangkah saat ini,” kata dia. 

Selain itu, OJK juga mendalami soal biaya terlarangan nan telah dihimpun Adrian. “Sedang dalam proses pendalaman oleh Penyidik OJK,” kata dia. 

OJK telah mencabut izin upaya Investree pada 21 Oktober 2024. Karena itu, OJK menyebut Investree wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran perusahaan dan membentuk tim likuidasi paling lama 30 hari almanak sejak izin upaya dicabut. 

“Saat ini OJK tetap menunggu  penunjukan tim likuidasi,” kata Kepala Eksekutif OJK Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan  Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo pada Senin, 28 Oktober 2024. 

Iklan

Sebelum izin upaya dicabut, CEO Investree Adrian Gunadi pada 2 Februari 2024 diberhentikan di tengah tingkat kredit macet perusahaan nan tinggi. Dilansir pada laman resmi Investree ketika itu, tingkat keberhasilan bayar alias TKB90 Investree adalah 83,56 persen. 

TKB90 adalah tingkat keberhasilan P to P lending memfasilitasi penyelesaian tanggungjawab pinjam meminjam dalam jangka waktu hingga 90 hari sejak jatuh tempo. Sebaliknya, untuk mengetahui tingkat angsuran macet P to P lending digunakan tingkat wanprestasi alias TWP90. OJK menilai rasio angsuran macet pinjaman online namalain pinjol dalam periode 90 hari. 

Jika TKB90 Investree adalah 83,56 persen, maka TWP90-nya mencapai 16,44 persen. Angka tingkat angsuran bermasalah ini lebih tinggi dari ketentuan OJK nan sebesar 5 persen.

Pada Senin, 28 Oktober kemarin, sebanyak 22 lender menggugat perdata PT Investree Radika Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan perbuatan melawan norma usai izin perusahaan itu dicabut Otoritas Jasa Keuangan. Jumlah kerugian 22 penggugat itu sebesar Rp 2.581.833.388. 

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Jakarta Selatan gugatan itu teregister pada Senin, 28 Oktober 2024 dengan nomor perkara 1123/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Sementara itu, sidang perdana dari perkara ini bakal digelar pada Selasa, 19 November 2024.

Pilihan Editor: Terkini: Perusahaan Tekstil Legendaris Sritex Akhirnya Dinyatakan Pailit, Profil Eks CEO Investree Adrian Gunadi nan Diburu OJK

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis