OJK Dorong Jiwasraya Selesaikan Penyelamatan Pemegang Polis

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

INFO BISNIS - Otoritas Jasa Keuangan terus mendorong PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Jiwasraya) untuk menyelesaikan penanganan pengamanan pemegang polis secara komprehensif. Informasi dari manajemen Jiwasraya, hingga saat ini nyaris seluruh pemegang polis (99,7 persen) telah menyetujui skema restrukturisasi polis dan telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). 

IFG Life selanjutnya bakal meneruskan pertanggungan pemegang polis ex-Jiwasraya dengan produk nan lebih sehat sesuai dengan ketentuan polis sehingga hak-hak pemegang polis dapat lebih terjamin di IFG Life. Sejak 2022, OJK telah meminta manajemen Jiwasraya untuk mengatasi ketidakmampuan Jiwasraya memenuhi tanggungjawab kepada pemegang polis lantaran besarnya defisit finansial saat itu.

Untuk menangani defisit finansial tersebut, OJK telah meminta Jiwasraya menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) nan telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait. RPK telah disesuaikan melalui Rencana Tindak nan disampaikan kepada OJK pada 2023 dengan pertimbangan pada aspek perlindungan konsumen, dalam perihal ini kepentingan seluruh pemegang polis. 

RPK dimaksud pada pokoknya memuat skema restrukturisasi polis nan memberikan pilihan secara sukarela kepada seluruh pemegang polis Jiwasraya untuk dilakukan penyesuaian liabilitas di masa nan bakal datang dengan struktur produk nan lebih sehat dan relevan dengan kondisi terkini. Dalam perihal pemegang polis Jiwasraya menyetujui skema tersebut dan polis bakal dialihkan ke IFG Life.

Untuk mendukung keahlian IFG Life membayarkan kewajibannya kepada pemegang polis ex-Jiwasraya nan telah menyetujui restrukturisasi tersebut, IFG Life telah mendapatkan tambahan modal nan cukup dari pemegang sahamnya. Sampai saat ini, sebanyak 68 persen pemegang polis nan semula menolak restrukturisasi telah menyetujui skema tersebut.

Iklan

Karena itu, tetap terdapat 0,3 persen pemegang polis Jiwasraya nan tidak menyetujui skema restrukturisasi, sehingga nan berkepentingan tetap menjadi pemegang polis dari Jiwasraya. Namun, Jiwasraya bakal tetap mengimbau kepada para pemegang polis ini untuk mengikuti skema restrukturisasi. 

Bagi pemegang polis nan tidak menyetujui skema restrukturisasi nan menempuh proses norma dengan menggugat Jiwasraya, OJK menghormati seluruh proses norma nan berjalan. OJK pun mengimbau para pihak termasuk Jiwasraya untuk menghormati proses norma nan melangkah dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundangan nan berlaku. (*)

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis