Ada empat ACS nan sudah terdaftar, dan sepuluh lainnya tetap dalam antrean untuk mendapatkan persetujuan dari OJK.
12 November 2024 | 14.03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan alias OJK sedang merampungkan Peraturan OJK (POJK) untuk model upaya Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) alias Alternative Credit Scoring (ACS), nan dapat menggunakan info seperti kebiasaan di media sosial hingga e-commerce untuk mempertimbangkan pengajuan kredit.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan regulasinya sudah mencapai tahap final. “Kami sih maunya sebulan dari sekarang paling lambat, jadi per akhir tahun ini,” kata Hasan saat ditemui di Mall Kota Kasablanka, Jakarta Selatan pada Senin, 11 November 2024.
Menurut penjelasannya, ACS bakal menjadi pelaku jasa finansial nan menerbitkan skor angsuran dari perseorangan serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) nan selama ini tidak mempunyai riwayat kredit.
Imbas dari tidak adanya sejarah angsuran adalah seorang perseorangan alias suatu upaya dianggap tidak layak untuk menerima pinjaman. Permohonan pendanaannya bakal ditolak oleh perbankan, platform fintech lending, maupun perusahaan multifinance.
“Dengan adanya Alternative Credit Scoring, dia memanfaatkan data-data di luar riwayat kredit. Bisa dari kebiasaan kita di sosial media, bisa dari catatan pembayaran utilitas listrik, telepon, apartemen, dan sebagainya. Nanti keluar skor kreditnya,” kata Hasan. Ia menambahkan, kebiasaan shopping di platform perdagangan elektronik alias e-commerce juga bisa menjadi indikator.
Model ACS ini kemudian bakal dilengkapi dengan menggunakan kepintaran buatan alias artificial intelligence (AI), pengolahan info besar alias big info analytics, dan teknologi lainnya. Setelah itu, baru ACS bisa menghasilkan skor angsuran nan nantinya bakal didistribusikan kepada pihak nan membutuhkan. Misalnya, suatu lembaga pembiayaan nan mau memberi pinjaman ke suatu pihak nan tidak mempunyai riwayat kredit.
Berdasarkan catatan OJK, ada empat ACS nan sudah terdaftar, dan sepuluh lainnya tetap dalam antrean untuk mendapatkan persetujuan dari OJK. Otoritas tersebut juga sedang menyusun patokan perizinan penuh untuk ACS. Saat patokan terbit, ACS bakal berstatus sama seperti pelaku jasa finansial lain nan kudu mengusulkan permohonan izin upaya penuh ke OJK.
Hasan menjelaskan ACS bakal berbeda dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, nan menggunakan info riwayat angsuran dari perbankan dan seluruh lembaga penyedia pembiayaan lainnya nan dilaporkan secara rutin ke OJK.
Rencananya, angsuran pengganti ini bakal menjadi pelengkap dari proses pengambilan keputusan penyaluran kredit. “Dengan adanya info angsuran skor nan baik, kemudian lembaga pembiayaan ini juga bakal berpotensi untuk mengurangi probability of default (kemungkinan debitur kandas bayar),” kata dia.
Hasan menjelaskan model upaya ini bakal meningkatkan aksesibilitas angsuran bagi masyarakat. “Banyak masyarakat kita ini kebanyakan tidak punya info riwayat kredit, sayang juga kan jika mereka kemudian tidak terlayani,” ujarnya.
PODCAST REKOMENDASI TEMPO
- Podcast Terkait
- Podcast Terbaru