TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut seluruh polis Jiwasraya nan menyetujui restrukturisasi telah dialihkan ke IFG Life per 31 Mei 2024 lalu. Selain itu, seluruh klaim polis asuransi nan jatuh tempo telah dibayarkan oleh IFG Life.
“Pemegang polis nan tetap tertinggal di Jiwasraya bakal memperoleh faedah melalui proses likuidasi perseroan sesuai dengan ketentuan nan berlaku,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, di Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara.
OJK telah meminta Jiwasraya untuk menyampaikan rencana berikutnya mengenai pemberesan perseroan sesuai dengan ketentuan nan berlaku. Adapun perihal likuidasi Indosurya, alias sekarang berjulukan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, Ogi menyatakan bahwa proses tersebut tetap berjalan.
“Tim Likuidasi nan ditunjuk oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) sedang bekerja untuk melakukan pemberesan perseroan,” tutur Ogi.
Per akhir Maret 2024, tercatat ada pengajuan untuk 1.688 polis asuransi perseorangan dengan nominal kewenangan tagih sejumlah Rp 663,77 miliar. Selain itu, terdapat 7.921 peserta asuransi kumpulan dengan nominal kewenangan tagih Rp 20,8 miliar. OJK sekarang menunggu penyelesaian Neraca Sementara Likuidasi dari Tim Likuidasi.
Iklan
Lebih jauh, Ogi memaparkan hasil dari Rapat Umum Anggota (RUA) Luar Biasa AJB Bumiputera 1912 (AJBB). Perusahaan tersebut telah menyampaikan revisi Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) perseroan melalui surat tertulis kepada OJK pada 4 Juni 2024 lalu.
OJK, kata Ogi, sedang menganalisis arsip tersebut untuk memastikan inisiatif strategis nan disampaikan dapat dilaksanakan untuk membayarkan klaim kepada pemegang polis serta memungkinkan operasional perusahaan ke depan.
Adapun inisiatif strategis nan diusulkan meliputi konsolidasi perusahaan untuk dapat terus beraksi serta konversi aset tetap menjadi aset likuid nan sebagian besar digunakan untuk bayar klaim secara merata. “Semua inisiatif ini dimaksudkan agar AJBB dapat terus beraksi ke depan dan memenuhi ketentuan nan berlaku,” ujar Ogi.
Pilihan Editor: Bekukan 915 Entitas Keuangan Ilegal, OJK: Masyarakat Berpendidikan Banyak Jadi Korban