TEMPO.CO, Jakarta -Majelis pengadil Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak gugatan banding nan dilayangkan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan alias OJK Republik Indonesia (RI) dan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK. Gugatan ini bermulai dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara alias PTUN Jakarta nan meminta OJK membatalkan pencabutan izin upaya PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Putusan pengadilan dibaca pengadil ketua Budhi Hasrul serta pengadil personil Brwenceslaus dan H. Ariyanto pada 14 Juni lampau membatalkan pencabutan izin upaya Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023. “Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT tanggal 22 Februari 2024 nan dimohon banding,” demikian tertulis dalam amar putusan sidang seperti tercantum dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung nan dikutip Tempo pada Jumat, 21 Juni 2024.
Atas putusan itu, PT-TUN menghukum Pembanding I Dewan Komisioner OJK dan Pembanding II Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK bayar biaya perkara nan dalam tingkat banding sebesar Rp 250 ribu.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan institusinya menghormati putusan tersebut. Dia menyatakan putusan OJK nan mencabut izin upaya PT Asuransi Kresna Life sudah sesuai prosedur dan ketentuan nan berlaku. “Putusan OJK untuk mencabut izin upaya Kresna Life sudah sesuai prosedur dan ketentuan nan bertindak dan bermaksud untuk melindungi konsumen,” kata Friderica saat dihubungi pada Jumat, 21 Juni hari ini.
Friderica nan juga merangkap sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK ini menyebut sebelum mencabut izin upaya itu, OJK telah memberikan kesempatan berulang kepada pemegang saham PT Asuransi Kresna Life untuk menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan alias RPK. Namun, dia menyebut kesempatan itu tak diindahkan.
“Sudah memberikan kesempatan acapkali agar Pemegang Saham menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), namun tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan. OJK bakal menempuh upaya norma nan diperlukan sesuai ketentuan nan berlaku,” kata dia.
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai pencabutan izin upaya PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Putusan nomor perkara 475/G/2023/PTUN.JKT itu termaktub dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Dalam putusan itu, PTUN turut menyatakan surat perintah tertulis OJK Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 batal alias tidak sah. “Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan para penggugat dan para penggugat intervensi seluruhnya,” kata Hakim Ketua Joko Setiono, dikutip pada Rabu, 13 Maret 2024.
Iklan
Penggugat nan dimaksud dalam putusan itu adalah PT Duta Makmur Sejahtera (DMS) dan Michael Steven. Sedangkan para tergugat terdiri dari Dewan Komisioner (DK) OJK sebagai tergugat I dan Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono sebagai tergugat II.
Lebih lanjut, Keputusan DK OJK Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna dinyatakan batal oleh PTUN. Terhadap tergugat I, pengadil memerintah agar mencabut Keputusan DK OJK itu.
Hakim juga menyatakan batal surat perintah tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023. Terhadap tergugat II, pengadil mewajibkan untuk mencabut surat perintah nan tersebut. “Menghukum Tergugat I dan Tergugat II bayar biaya perkara sejumlah Rp 452.500,” ujarnya.
Pilihan editor: PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan
ADIL AL HASAN | SAVERO