OJK Minta Jiwasraya Segera Selesaikan Penyelamatan Pemegang Polis

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Asuransi Jiwasraya (Persero) segera menyelesaikan penanganan pengamanan pemegang polis. Hal ini seiring info dari manajemen Jiwasraya nan menyebut 99,7 persen pemegang polis sudah menyetujui skema restrukturisasi dan telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). 

"IFG Life selanjutnya bakal meneruskan pertanggungan pemegang polis ex-Jiwasraya dengan produk nan lebih sehat sesuai dengan ketentuan polis sehingga hak-hak pemegang polis dapat lebih terjamin di IFG Life," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa melalui keterangan resmi, Senin, 19 Agustus 2024.

Aman menuturkan sejak 2020 OJK sudah meminta manajemen Jiwasraya mengatasi ketidakmampuan memenuhi tanggungjawab kepada pemegang polis lantaran besarnya defisit keuangan.  OJK juga telah meminta Jiwasraya menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) nan telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait. RPK dimaksud telah disesuikan terakhir melaui rencana tindak nan disampaikan kepada OJK pada 2023 dengan pertimbangan pada aspek pelindungan konsumen, dalam perihal ini kepentingan seluruh pemegang polis

Ia menjelaskan RPK tersebut memuat skema restrukturisasi polis nan memberikan pilihan secara sukarela kepada seluruh pemegang polis Jiwasraya untuk dilakukan penyesuaian liabilitas di masa nan bakal datang, dengan struktur produk nan lebih sehat dan relevan dengan kondisi terkini. Dalam perihal pemegang polis Jiwasraya menyetujui skema dimaksud, kata dia, polis tersebut bakal dialihkan ke IFG Life.

"Untuk mendukung keahlian IFG Life membayarkan kewajibannya kepada pemegang polis ex-Jiwasraya nan telah menyetujui restrukturisasi tersebut, IFG Life telah mendapatkan tambahan modal nan cukup dari pemegang sahamnya," ujar dia.

Adapun hingga saat ini, dia menuturkan, 69 persen pemegang polis nan semula menolak restrukturisasi telah menyetujui skema tersebut. Masih ada 0,3 persen pemegang polis Jiwasraya nan tidak menyetujui skema restrukturisasi sehingga nan berkepentingan tetap menjadi pemegang polis dari Jiwasraya. Namun, Jiwasraya bakal tetap mengimbau kepada para pemegang polis ini untuk mengikuti skema restrukturisasi.

"Bagi pemegang polis nan tidak menyetujui skema restrukturisasi nan menempuh proses norma dengan menggugat Jiwasraya, OJK menghormati seluruh proses norma nan berjalan," ujar Aman. Untuk itu, OJK mengimbau para pihak termasuk Jiwasraya untuk menghormati proses norma nan melangkah dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundangan nan berlaku.

Pilihan Editor: Ekonom Celios Soroti Aturan OJK Soal Bunga di Platform Pinjaman Online

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis