TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi 20 bank perekonomian rakyat alias (BPR) bakal tutup tahun ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bank-bank tersebut terancam tutup lantaran bermasalah.
“Mungkin ya, nomor 20 itu mungkin, lantaran memang tetap ada nan bermasalah,” kata Dian ketika ditanya tentang kemungkinan penutupan 20 BPR, saat ditemui usai aktivitas peluncuran Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024 – 2027 di Grand Hyatt, Jakarta Pusat pada Senin, 14 Oktober 2024.
Namun, pejabat OJK itu mengatakan ada kemungkinan bank-bank tersebut tidak ditutup andaikan adanya penanammodal baru alias pemegang saham melakukan setor modal. Ia berambisi jumlah BPR nan tutup tahun ini kurang dari 20. “Kalau dalam beberapa bulan ini ada nan setor modal dan lain sebagainya, itu mungkin bisa selesai. Mudah-mudahan bisa kurang dari itu,” tuturnya.
Dian berbicara OJK juga sedang melakukan upaya penyehatan terhadap bank-bank nan berpotensi tutup.
“Kira-kira sekitar 20, tapi itu hanya perkiraan. Sebetulnya bisa dikatakan sekarang sudah ada upaya penyehatan. Kalau misalnya menambah modal, alias ada penanammodal baru, segala macam, selesai sebetulnya. Itu nan sedang diselesaikan sekarang,” kata dia.
Sejak awal tahun hingga saat ini, OJK telah mencabut izin dari 15 industri BPR dan BPR Syariah (BPRS). Total perizinan nan dicabut terdiri dari 13 BPR dan 2 BPRS.
Dalam kesempatan terpisah, Dian mengatakan pencabutan izin tersebut merupakan salah satu tindakan pengawasan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional. Ia juga memaparkan pencabutan izin juga untuk melindungi konsumen.
Iklan
“Hal tersebut dilakukan lantaran pemegang saham dan pengurus BPR tidak bisa melakukan upaya penyehatan terhadap BPR alias BPRS, nan sebagian besar terjadi lantaran adanya penyimpangan dalam operasional Bank,” kata dia dalam pernyataan resmi pada 11 September lalu.
Saat itu dia menyampaikan bahwa jika sampai dengan pemisah waktu nan ditentukan kondisi BPR terus memburuk, OJK bakal melakukan tindakan pengawasan selanjutnya dengan menetapkan BPR alias BPRS sebagai bank dalam resolusi. Otoritas bakal berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menangangi BPR alias BPRS tersebut dengan langkah terakhir melakukan cabut izin usaha.
Menyitir laman OJK, BPR dan BPRS merupakan lembaga jasa finansial nan mempunyai peran untuk melayani masyarakat khususnya kepada segmen mikro dan kecil. Industri ini mempunyai karakter unik seperti sebaran letak BPR dan BPRS nan sebagian besar berada di wilayah kabupaten alias kecamatan.
Berikut daftar 15 BPR nan telah ditutup oleh OJK:
1. BPR Wijaya Kusuma
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. BPR Bank Pasar Bhakti
5. BPR Bank Purworejo
6. BPR EDC CASH
7. BPR Aceh Utara
8. BPR Sembilan Mutiara
9. BPR Bali Artha Anugrah
10. BPRS Saka Dana Mulia
11. BPR Dananta
12. BPR Bank Jepara Artha
13. BPR Lubuk Raya Mandiri
14. BPR Sumber Artha Waru Agung
15. BPR Nature Primadana Capital
Ilona Esterina Piri dan Antara berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.
Pilihan Editor: OJK Buka Suara soal Dugaan Kasus Dana Pensiun Rp1 Triliun di PT Taspen