OJK Rancang Aturan Terbaru, Pinjol Bisa Beri Kredit Produktif hingga di Atas Rp 2 Miliar

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atai OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) alias fintech peer to peer lending (fintech P2P) alias pinjaman online (pinjol). OJK berencana meningkatkan pemisah pendanaan produktif lewat pinjol dengan nilai hingga di atas Rp 2 miliar. 

Dalam keterangan resmi pada Kamis, 18 Juli kemarin, OJK mengatakan patokan itu saat ini sedang dalam proses penyusunan peraturan (rule making rule). “Termasuk menerima pandangan dan masukan dari pemangku kepentingan,” kata OJK. 

Selain itu, OJK mengapresiasi masukan dan pandangan nan disampaikan pemangku kepentingan tersebut. Mereka menyebut saat ini sedang menyempurnakan pengaturan industri LPBBTI sebagai salah satu tindak lanjut OJK sesuai petunjuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK mengatakan beberapa penyempurnaan terhadap ketentuan tersebut meliputi penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen, serta penguatan support terhadap sektor produktif. 

Tak hanya itu, OJK mengatakan dalam memperkuat support terhadap sektor upaya produktif melalui LPBBTI, OJK berencana meningkatkan pemisah maksimum pendanaan produktif namalain bukan untuk pendanaan konsumtif lebih tinggi dibanding pemisah maksimum sebelumnya sebesar Rp 2 miliar.

Iklan

LPBBTI nan dapat menyalurkan pemisah maksimum pendanaan dimaksud kudu memenuhi kriteria tertentu, seperti mempunyai rasio TWP90 maksimum sebesar 5 persen. TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi alias kelalaian penyelesaian tanggungjawab nan tertera dalam perjanjian Pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Pendanaan terhadap sektor produktif tersebut sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028 nan bermaksud agar meningkatkan kontribusi positif terhadap UMKM dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Pilihan Editor: OJK Tunggu Pemerintah Terbitkan PP Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis