OJK Sebut Aset Jiwasraya Rp 6,7 Triliun Belum Cukup untuk Bayar Klaim ke Seluruh Pemegang Polis Terdampak

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum mempunyai aset nan cukup untuk menyelesaikan seluruh pembayaran klaim kepada pemegang polis nan terdampak.

Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menjelaskan bahwa aset Jiwasraya saat ini hanya sebesar Rp 6,7 triliun. Dengan aset tersebut, Jiwasraya belum bisa bayar penuh klaim asuransi para pemegang polis.

Padahal, kata Rizal, OJK selain mau menyehatkan Jiwasraya juga berkomitmen melindungi sekitar 350 ribu pengguna Jiwasraya. Oleh karena itu, jika pembayaran klaim hanya kepada sebagian pemegang polis dengan aset nan ada, otoritas cemas bakal timbul ketidakadilan bagi pengguna lainnya.

Rizal menekankan OJK pada dasarnya mau para pemegang polis tersebut dibayar haknya penuh 100 persen dan merata jumlahnya. “Misalnya, jika satu pengguna dibayar penuh, maka nan lain mungkin hanya menerima sebagian mini dari nan semestinya mereka terima,” kata dia saat ditemui di Gedung OJK, di area Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 20 Agustus 2024.

OJK, menurut Rizal, juga tidak mau hanya sebagian pengguna saja nan diutamakan, di atas pengguna nan lain nan hanya mendapat sedikit bagian alias justru tidak mendapatkan haknya. “Tidak ada nan lebih spesial dari nan lain."

Untuk itu, OJK bekerja sama dengan pemerintah dan pemegang saham, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk mencari solusi nan dapat menguntungkan semua pihak. Salah satu langkah nan diambil adalah mengoptimalkan pengelolaan aset Jiwasraya, seperti tanah dan gedung, dengan minta menghasilkan pendapatan nan nantinya bakal dikembalikan kepada nasabah.

Meskipun langkah tersebut terkesan tidak setara bagi para pemegang polis, menurut Rizal, OJK percaya bahwa langkah ini adalah pendekatan nan setara dan realistis mengingat kondisi aset nan dimiliki oleh Jiwasraya saat ini. “Jika aset tersebut dibagi sekarang, tidak semua mendapat,” ucapnya.

Iklan

OJK terus mendorong Jiwasraya untuk menyelesaikan penanganan pengamanan pemegang polis secara komprehensif. Hal ini seiring info dari manajemen Jiwasraya nan menyebut 99,7 persen pemegang polis sudah menyetujui skema restrukturisasi dan telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). 

"IFG Life selanjutnya bakal meneruskan pertanggungan pemegang polis ex-Jiwasraya dengan produk nan lebih sehat sesuai dengan ketentuan polis sehingga hak-hak pemegang polis dapat lebih terjamin di IFG Life," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa melalui keterangan resmi, Senin, 19 Agustus 2024.

Aman menuturkan sejak 2020 OJK sudah meminta manajemen Jiwasraya mengatasi ketidakmampuan memenuhi tanggungjawab kepada pemegang polis lantaran besarnya defisit keuangan.  OJK juga telah meminta Jiwasraya menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) nan telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.

RPK dimaksud telah disesuikan terakhir melaui rencana tindak nan disampaikan kepada OJK pada 2023 dengan pertimbangan pada aspek pelindungan konsumen, dalam perihal ini kepentingan seluruh pemegang polis Jiwasraya.

Pilihan Editor: Nasabah Jiwasraya Usai Audiensi: OJK Ini Solusi alias Bagian dari Masalah?

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis