OJK Sebut Batas Gaji Pekerja Program Pensiun Tambahan Masih Tunggu PP

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan menyebut pengaturan pemisah penghasilan pekerja nan bakal dikenakan program pensiun tambahan tetap menunggu peraturan pemerintah (PP). OJK menyatakan kapabilitas institusinya hanya sekadar pengawas pengharmonisan program pensiun nan diatur dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Isu mengenai ketentuan pemisah pendapatan berapa nan kena wajib program pensiun tambahan itu belum ada, lantaran PP belum diterbitkan. OJK dalam kapabilitas pengawas,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konvensi pers Dewan Komisioner nan dipantau secara daring pada Jumat, 7 September 2024. 

Ogi mengatakan rencana program pensiun tambahan merupakan petunjuk UU P2SK. Dalam Pasal 189 ayat (4), Ogi menyebut  pemerintah bisa melaksanakan program pensiun tambahan nan berkarakter wajib. Program ini di luar program agunan hari tua (JHT) dan agunan pensiun nan telah dilaksanakan oleh BPJS, Taspen, dan sistem agunan sosial nasional .

“Program pensiun Pensiun wajib dengan kriteria tertentu nan bakal diatur dalam peraturan pemerintah. Diamanatkan dalam UU P2SK ini itu ketentuannya itu kudu mendapatkan persetujuan DPR,” kata Ogi. 

Menurut Ogi, rencana nan bakal melibatkan pekerja dengan penghasilan tertentu ini bakal meningkatkan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum. Meski demikian, OJK bakal tetap menunggu PP terbit untuk menindaklanjuti rencana ini. 

Iklan

“Masih menunggu mengenai corak dari PP mengenai pengharmonisan program pensiun.  Kami belum bersikap lebih lanjut sebelum PP itu diterbitkan,” kata Ogi. 

Tak hanya itu, Ogi mengatakan upaya meningkatkan kesejahteraan di hari tua ini juga telah dirangkum dalam Buku Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028. Senyampang itu, Ogi mengatakan  langkah ini juga bagian dari sasaran ideal nan dipatok Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) sebesar 40 persen dari penghasilan terakhir pekerja sebelum pensiun.

Namun, dalam praktiknya penerima faedah program pensiun ini tetap kecil. “Relatif mini dari 10 hingga 15 persen dari penghasilan terakhir saat aktif,” kata Ogi. 

Pilihan Editor: OJK: Gen Z-Milenial Sumbang 37,17 Persen Kredit Macet Pinjaman Online

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis