OJK Sebut Tetap Jaga Independensi Meski Terima APBN

Sedang Trending 4 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX
Gedung OJK. Google Street View
Gedung OJK. Google Street View

Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bakal menjaga independensi dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan meski menerima anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2025. Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui pagu sugestif Rencana Kerja dan Anggaran OJK Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 11,56 triliun. 

“Perubahan konsep penganggaran tersebut tidak mengurangi independensi OJK,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam konvensi pers Dewan Komisioner nan Tempo pantau secara daring pada Jumat, 7 September 2024.

Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, bahwa anggaran OJK merupakan bagian dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pada APBN mulai tahun 2025.

Sumber anggaran OJK itu diatur dalam UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam patokan ini, sumber anggaran OJK berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pada APBN 2025. 

Mirza mengatakan anggaran OJK menjadi bagian dari BABUN itu merupakan corak kehadiran negara dalam mendukung keahlian institusinya. Meski demikian, Mirza mengatakan OJK juga mendapatkan anggaran dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 

Iklan

“Sumber anggaran OJK berasal dari pungutan dan penerimaan lainnya nan merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Untuk aktivitas pengadaan aset, OJK dapat mengusulkan kebutuhan rupiah murni dari APBN,” kata Mirza.

Pada tahun depan, OJK memperkirakan ada iuran sebesar Rp 8,52 triliun, naik dari tahun ini Rp 8,07 triliun. Hingga Agustus 2024, OJK penggunaan anggaran OJK telah mencapai 53,55 persen alias sekitar Rp 4,32 triliun. 

Pilihan editor: Hippindo Nilai Pemindahan Jalur Masuk Belum Tentu Selesaikan Masalah Impor




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten nan dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.


 

Video Pilihan


Dana Pensiun Pokok Tidak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun Kepesertaan, Ini Penjelasan OJK

3 jam lalu

Dana Pensiun Pokok Tidak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun Kepesertaan, Ini Penjelasan OJK

Mulai Oktober mendatang, biaya pensiun pokok tidak bisa dicairkan sekaligus sebelum usia kepesertaan 10 tahun


Terkini: Biaya Carter Pesawat Garuda Indonesia nan Antar Paus Fransiskus ke Papua Nugini, Unggahan Terakhir Faisal Basri di Media Sosial X

7 jam lalu

Petugas airport melambaikan tangan saat pesawat nan membawa Paus Fransiskus bersiap lepas landas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 6 September 2024.  Paus Fransiskus tiba di Bandara Soekarno Hatta menggunakan Toyota Innova Zenix berwarna putih dengan pelat nomor SCV 1. Rombongan nan tiba langsung menumpangi pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 7780. INDONESIA PAPAL VISIT COMMITTEE/ ADRYAN YOGA PARAMADWYA
Terkini: Biaya Carter Pesawat Garuda Indonesia nan Antar Paus Fransiskus ke Papua Nugini, Unggahan Terakhir Faisal Basri di Media Sosial X

Paus Fransiskus melanjutkan perjalanan apostolik ke Papua Nugini dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia. Berapa biaya carter pesawatnya?


OJK Mengenai Deflasi: Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Baik

11 jam lalu

Konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Agustus 2024, secara daring, pada Jumat, 6 September 2024. Dok. OJK
OJK Mengenai Deflasi: Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Baik

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengatakan, meskipun Indonesia sedang mengalami deflasi, inflasi tetap tetap mengalami peningkatan 1,95 persen dibandingkan dengan periode nan sama pada tahun lalu.


Soal Kasus Gratifikasi BEI, OJK Tegaskan Tidak Ada nan Dilindungi

11 jam lalu

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam konvensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Agustus 2024, secara daring, pada Jumat, 6 September 2024. Dok. OJK
Soal Kasus Gratifikasi BEI, OJK Tegaskan Tidak Ada nan Dilindungi

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya menyambut baik tindakan tegas BEI nan memecat langsung kelima oknum tenaga kerja nan terbukti melanggar etika pasar modal.


OJK bakal Tambah Iuran Program Pensiun, Ini 6 Daftar Potongan Gaji nan Harus Dibayar Karyawan

12 jam lalu

Ilustrasi beberapa pekerja sedang rapat serius. shutterstock.com
OJK bakal Tambah Iuran Program Pensiun, Ini 6 Daftar Potongan Gaji nan Harus Dibayar Karyawan

Ini 6 daftar potongan penghasilan nan kudu dibayar karyawan. OJK bakal tambah iuran program pensiun baru.


OJK Sebut Batas Gaji Pekerja Program Pensiun Tambahan Masih Tunggu PP

14 jam lalu

Pekerja menjahit tas di pabrik kreator perlengkapan luar ruang, Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. TEMPO/Prima Mulia
OJK Sebut Batas Gaji Pekerja Program Pensiun Tambahan Masih Tunggu PP

OJK menyebut pengaturan pemisah penghasilan pekerja nan bakal dikenakan program pensiun tambahan tetap menunggu peraturan pemerintah.


OJK: Gen Z-Milenial Sumbang 37,17 Persen Kredit Macet Pinjaman Online

1 hari lalu

 Canva
OJK: Gen Z-Milenial Sumbang 37,17 Persen Kredit Macet Pinjaman Online

OJK mengatakan generasi Z dan milenial berkontribusi sebesar 37,17 persen pada angsuran macet jasa pinjaman online untuk Juli 2024.


Kisruh Gratifikasi Emiten, OJK dan BEI Telurusi Pelaku Lain

1 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar saat menyampaikan program pencanangan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) dengan tema, Masyarakat Cerdas Keuangan Menuju Indonesia Emas 2045. di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencanangkan program Gencarkan sebagai upaya meningkatkan literasi dan inklusi finansial dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraaan masyarakat. Dok. OJK
Kisruh Gratifikasi Emiten, OJK dan BEI Telurusi Pelaku Lain

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar institusinya tidak bakal mentoleransi andaikan ada staf alias pejabat nan terlibat gratifikasi atas jasa penerimaan emiten nan terjadi di BEI. Selain pelaku, kedua lembaga ini juga menelusuri calon emiten lain nan terlibat.


Indef Sebut Aset Perbankan Syariah Indonesia Bakal Segera Tembus Rp1.000 Triliun

4 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin berbincang dengan delegasi Arab Saudi pada keberangkatan jamaah calon haji di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat 31 Mei 2024. Dalam kunjungan tersebut Wakil Presiden Maruf Amin meninjau langsung proses pelayanan Makkah Route untuk jamaah calon haji. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho.
Indef Sebut Aset Perbankan Syariah Indonesia Bakal Segera Tembus Rp1.000 Triliun

Berdasarkan info terakhir Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total aset bank umum syariah dan unit upaya syariah per akhir Januari 2024 capai Rp845,6


Bunga Zainal Korban Investasi Bodong Senilai Rp 15 Miliar, Apa Ciri Investasi Abal-abal?

5 hari lalu

 Instagram/@bungazainal05
Bunga Zainal Korban Investasi Bodong Senilai Rp 15 Miliar, Apa Ciri Investasi Abal-abal?

Aktris Bunga Zainal korban penipuan investasi bodong hingga Rp 15 miliar. Apa ciri-ciri investasi bodong nan kudu diwaspadai?


Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis