OJK Tak akan Terbitkan POJK Baru untuk Restrukturisasi KUR

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tak bakal menerbitkan Peraturan OJK (POJK) mengenai rencana perpanjangan restrukturisasi angsuran pada segmen angsuran upaya rakyat alias KUR. Pasalnya, sebelumnya sudah ada peraturan mengenai restrukturisasi KUR. "Tidak perlu (POJK)," kata Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar di Jakarta Convention Center Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Dia mengatakan, penyelenggaraan restrukturasi diserahkan kepada penyalur KUR masing-masing dengan sistem nan bertindak di mereka. "Dalam perihal itu, dari kacamata OJK sebenarnya sudah ada pengaturan nan dilakukan dalam kondisi normal, untuk bisa memandang kemungkinan pemberian restrukturasi bagi debitur nan mempunyai potensi dan prospek nan tetap baik," tuturnya.  

Mahendra menuturkan, skema kebijakan untuk relaksasi kebijakan ini tengah dibahas di tiga kementerian. Mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

"Kami di OJK dari segi pengaturannya, dari segi kesiapan dari bank. Karena itu adalah suatu sistem nan biasa, maka tentu siap untuk mendukung terlaksananya proses ini sesegera mungkin," kata Mahendra.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengkaji opsi perpanjangan restrukturisasi unik untuk KUR. Dia menilai, golongan kelas menengah ke bawah lebih memerlukan perpanjangan restrukturisasi angsuran tersebut.

Iklan

“Ini sedang kami kaji dalam kebijakan KUR. Tadinya kan kami buat kelas menengah, tetapi kelihatannya kelas menengah ke bawah,” kata Airlangga pada Kamis, 11 Juli 2024.

Mahendra mengatakan, penyelenggaraan sebenarnya restrukturisasi KUR sudah bisa dilakukan. Namun, perlu sinkronisasi dengan keputusan dari pemerintah. "Berkaitan dengan persisnya bagaimana, siapa nan memberikan perhatian. Itu penyesuaiannya justru di aspek kriteria nan ditetapkan oleh pemerintah," ujar Mahendra.

Pilihan editor: Kominfo Blokir 3 Aplikasi VPN nan Diduga Sering Dipakai Masyarakat Akses Situs Judi Online

ANNISA FEBIOLA | ANTARA

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis