TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan patokan baru di sektor perbankan ialah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2024 tentang integritas laporan finansial bank. Aturan diterbitkan untuk mencegah kecurangan dalam laporan dan info finansial oleh perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan patokan ini dibuat untuk meningkatkan tata kelola, dan resiliensi sistem perbankan Indonesia. “Terutama dalam menghadapi beragam tantangan baik nan berasal dari aspek internal bank dan aspek eksternal seperti, aktivitas finansial nan dapat membahayakan integritas sistem perbankan,” ujarnya lewat keterangan resmi pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Dian memaparkan, dari sisi pemangku kepentingan seperti investor, deposan, dan masyarakat, info finansial dan laporan finansial ini diperlukan. Khususnya dalam pengambilan keputusan ekonomi, sehingga diharuskan merepresentasikan kondisi bank secara tepat.
Berdasarkan pengawasan OJK, terdapat kebenaran bahwa fraud alias kecurangan dalam pelaporan finansial merupakan salah satu penyebab bank bermasalah, hingga dicabut izin usahanya. Selain itu, Komite dunia untuk pengawasan perbankan alias Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) dalam publikasi pada April 2024 menemukan adanya kesengajaan nan dilakukan oleh bank-bank besar bumi alias Global Systemically Important Bank (G-SIB) dalam memanipulasi laporan finansial agar bank tersebut terlihat lebih aman.
Jajaran dewan dan pejabat pelaksana bank wajib menghindari tindakan tersebut, sehingga patokan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelolanya. Ada beberapa poin nan ditekankan OJK dalam patokan ini. Diantaranya penyusunan info dan laporan finansial mencakup tanggungjawab bank untuk mempunyai proses pelaporan finansial nan berintegritas serta larangan bagi direksi, majelis komisaris, majelis pengawas syariah, dan pejabat pelaksana terhadap praktik window dressing alias membikin laporan keuangannya terlihat lebih baik daripada kondisi sebenarnya.
Iklan
Selanjutnya adalah untuk mengatur tugas dan tanggung jawab dewan dan majelis komisaris dalam proses pelaporan keuangan, termasuk pemantauan dan pertimbangan oleh komite audit. Aturan juga menekankan tentang support pemegang saham pengendali dalam proses pelaporan finansial nan berbobot dan andal.
Pihak terafiliasi wajib untuk menghindari tindakan intervensi kepada bank dalam proses pelaporan keuangan. Ada hukuman bagi bank, direksi, majelis komisaris, majelis pengawas syariah, pemegang saham pengendali, pihak terafiliasi, dan pejabat pelaksana bank, nan melanggar POJK berupa hukuman administratif berupa denda maupun non-denda nan signifikan.
Bank juga kudu menyusun, penerapan kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan, paling lama tiga bulan terhitung sejak POJK ini diundangkan. Pihak Bank juga diminta membentuk unit kerja unik alias menunjuk pejabat pelaksana nan bertanggung jawab terhadap pencegahan kecurangan alias manipulasi dalam info finansial dan/atau laporan keuangan, paling lama enam bulan terhitung sejak POJK ini diundangkan.
Pilihan Editor: Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti Sebut Siap Lanjutkan IKN: Kami Selesaikan Semuanya