TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap menunggu Presiden Joko Widodo alias Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang program wajib asuransi kendaraan bermotor. Setelah PP tersebut keluar, barulah kebijakan wajib asuransi kendaraan bermotor bisa diimplementasikan kepada masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut, Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberi kewenangan kepada pemerintah untuk membentuk asuransi wajib. "Di antaranya termasuk wajib asuransi kendaraan," kata Ogi dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 Juli 2024.
Ogi menjelaskan, melalui kebijakan wajib asuransi kendaraan, nantinya pihak ketiga alias third party liability (TPL) bertanggung jawab secara norma mengenai kecelakaan lampau lintas, asuransi kebakaran dan terhadap akibat bencana.
"Dalam persiapannya tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dulu mengenai program asuransi wajib nan dibutuhkan," kata Ogi.
Lebih lanjut, Ogi mengatakan ketentuan penyelenggaraan program asuransi wajib bakal diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR. "Peraturan pelaksana ini penetapannya paling lama sejak UU P2SK diundangkan," katanya.
Iklan
Setelah PP wajib asuransi nan mencakup kendaraan bermotor terbit, kata Ogi, OJK bakal menyusun peraturan penerapan terhadap program asuransi wajib tersebut.
Adapun tujuan program asuransi wajib kendaraan bermaksud memberikan perlindungan finansial jika terjadi kecelakaan kendaraan bermotor. "Dan lebih jauh lagi bakal membentuk perilaku berkendara nan lebih baik serta dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan," kata Ogi.
Pilihan Editor: Cara Cek Data Pribadi Dipakai Pinjol alias Tidak, Bisa Lewat SLIK