OJK Ungkap Tantangan Pengawasan Aset Kripto Usai Peralihan Tugas dari Bappebti

Sedang Trending 11 jam yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Tekonologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengungkapkan sejumlah tantangan seusai lembaganya mengambil alih tugas pengawasan dan pengaturan aset mata uang digital dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdangangan (Kemendag). Hasan menilai pengawasan aset mata uang digital nan sekarang berada di bawah OJK menghadirkan tantangan tersendiri nan perlu dihadapi dengan pendekatan jeli dan efektif.

“Pertama tentu dari karakter dan sifat dari aktivitas aset mata uang digital nan kami lihat tetap terus mengalami perkembangan mengalami perubahan secara bergerak dan cepat,” tutur Hasan dalam konvensi pers daring pada Selasa, 14 Januari 2025.

Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, dengan dinamika aset mata uang digital tersebut, rumusan standar untuk skema dan penerapan pengaturan pengawasan tetap terus mengalami perubahan. OJK pun perlu melakukan penyesuaian dari waktu ke waktu.

Selain itu, perbedaan karakter aset mata uang digital dari instrumen finansial lainnya juga dianggap sebagai tantangan bagi penyelenggaraan pengawasannya. Kemudian, ada pula tantangan dari sisi keamanan siber. “Tentu ada tantangan mengenai dengan gimana menjaga ketahanan dan keamanan siber dan juga dari ancaman kejahatan digital,” kata dia. OJK memastikan bakal terus memperhatikan pergerakan aktivitas aset mata uang digital agar bisa menangani akibat kejahatan siber dengan baik.

OJK, menurut Hasan, terus mengembangkan prasarana pengawasan nan menjadi modal dasar dari penyelenggaraan pengawasan nan efektif untuk industri mata uang digital setelah resmi dialihkan dari Bappebti. “Lalu tentu ke depan ada tantangan juga untuk terus melakukan koordinasi antar lembaga dan melibatkan seluruh stakeholders di ekosistem aset finansial digital termasuk aset kripto,” kata Hasan. OJK bakal berkoordinasi dengan abdi negara penegak norma untuk menangani dan mencegah tindak pelanggaran maupun kejahatan nan dilakukan dengan memanfaatkan aset kripto.

Selain beberapa tantangan itu, Hasan mengatakan OJK tetap mempunyai tugas untuk mengedukasi dan memberikan perlindungan kepada konsumen nan terlibat dalam aktivitas aset kripto. “Saya kira kudu kami kejar agar publik dan konsumen dapat diberikan pemahaman nan komplit sebelum kemudian beraktivitas secara aktif dalam aset finansial digital termasuk aset kripto,” ujar dia.

Adapun Bappebti Kemendag resmi mengalihkan kegunaan pengaturan dan pengawasan aset finansial digital, termasuk aset mata uang digital serta derivatif keuangan, kepada OJK. Peralihan tugas ini diresmikan dengan penandatanganan buletin aktivitas serah terima dan nota kesepahaman di Kantor Kementerian Perdagangan pada 10 Januari 2025 lalu.

Hasan menyatakan pengalihan tugas pengawasan dan pengaturan aset mata uang digital ini membawa akibat pada industri kripto. Salah satunya adalah kategori aset mata uang digital sekarang berubah menjadi instrumen dan aset keuangan. Sementara sebelumnya di bawah pengaturan Bappebti Kemendag, aset mata uang digital diklasifikasikan sebagai bagian dari aset komoditas. “Perubahan ini tentu berakibat juga pada langkah pengaturan dan pengawasan terhadap aset mata uang digital di Indonesia antara lain dalam pendekatan pengaturan dan pengawasan,” ucap Hasan.

Hasan menerangkan, di bawah kewenangan Kemendag, pengaturan aset mata uang digital difokuskan pada aspek perdagangan dan penyelenggaraan dari pasar perjangkanya. Kini setelah tugas pengaturan berada di tangan OJK, cakupan pengawasan dan pengaturan aset mata uang digital menjadi lebih luas. “Tidak hanya mencakup pengawasan terhadap transaksi dan perdagangan tetapi juga terhadap beragam aspek lainnya, termasuk aspek pengembangan produk dan layanannya, aspek penawaran,” ungkap Hasan. Selain itu, OJK juga melakukan pengawasan risiko, akibat sistemik, aspek tata kelola, dan aspek integrasi dengan sektor finansial lainnya.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis