Omnibus Law Ciptaker, UU Langganan Kritik Buruh di Era Jokowi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Salah satu kebijakan prioritas Presiden Jokowi di periode kedua adalah Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Jokowi menawarkan draf undang-undang nan bakal menjadi landasan penarikan investasi untuk pembangunan.

Kelahiran UU Cipta Kerja dimulai saat Jokowi memperkenalkannya pada pidato pelantikan presiden, 20 Oktober 2019. Saat itu, dia bilang Indonesia perlu omnibus law untuk mengurai persoalan investasi dan lapangan kerja.

Jokowi langsung memerintahkan kabinet barunya menyiapkan draf undang-undang nan kala itu dinamakan Cipta Lapangan Kerja. Sejumlah pihak mengejek nama UU itu dengan singkatan 'cilaka'. Pembuatan draf RUU itu hanya butuh waktu sekitar empat bulan. Pada 12 Februari 2020, pemerintah menyebut RUU itu sudah selesai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belakangan RUU tersebut diganti namanya menjadi 'cipta kerja' alias kerap disebut 'ciptaker'.

Pembahasan RUU Cipta Kerja dimulai Maret 2020. Penolakan dilakukan sejumlah komponen masyarakat, termasuk pekerja nan menggelar tindakan demonstrasi di beragam wilayah. Pada 24 April 2020, Jokowi mengumumkan penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan pada RUU Cipta Kerja. Aksi unjuk rasa sempat mereda.

Lima bulan berikutnya, tepatnya 25 September, pemerintah dan DPR kembali membahas RUU itu. Pembahasan dilakukan maraton. Dalam tujuh bulan saja, setidaknya diselenggarakan rapat sebanyak 64 kali, termasuk pada awal hari, akhir pekan, hingga saat reses.

Awalnya, pengesahan RUU Cipta Kerja dijadwalkan bakal dilakukan 8 Oktober. Namun, DPR mengakali dengan membikin pengesahan tiga hari lebih sigap pada 5 Oktober lantaran rencana demonstrasi besar-besaran dari mahasiswa dan buruh.

Para pekerja lagi-lagi menggelar tindakan untuk menolak pengesahan tersebut. Namun, rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja tetap digelar di Gedung DPR. Dalam rapat itu, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap pada sikapnya menolak RUU Cipta Kerja.

Namun, bunyi dua fraksi tersebut kalah oleh tujuh fraksi lainnya nan mendukung RUU ini disahkan, ialah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Akhirnya, tepat 5 Oktober 2020, UU Cipta Kerja disahkan. Rapat dilakukan hingga tengah malah untuk mengesahan UU tersebut meski tetap banyak ditolak publik.

Rakyat merespons. Demonstrasi pecah di beragam daerah. Kerusuhan terjadi di nyaris setiap unjuk rasa lantaran tindakan represif aparat kepolisian. Jokowi merespons kondisi itu dengan mengumpulkan menteri di istana, 9 Oktober. Dia mengatakan UU Cipta Kerja dibuat untuk menciptakan lapangan pekerjaan.

Dia menjelaskan ada 2,9 juta tenaga kerja baru di Indonesia setiap tahunnya. Padahal, ada 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19. Menurutnya, UU Cipta Kerja adalah jawaban atas perihal itu.

"Undang-undang Cipta Kerja bermaksud untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya untuk para pencari kerja dan pengangguran," ucap Jokowi.

Sebulan setelahnya alias 2 November 2020, Jokowi tetap menandatangani patokan itu. Beleid nan dicatat dalam lembaran negara sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu resmi bertindak sejak 2 November 2020.

Uji materi hingga Perppu Jokowi

Penolakan dari masyarakat tak berhenti. Ormas-ormas Islam seperti PBNU dan PP Muhammadiyah juga terus menyuarakan penolakan atas patokan tersebut. Buruh dan sejumlah komponen masyarakat pun menyeret UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Persidangan melangkah sekitar satu tahun.

Pada 25 November 2021, MK memutus UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Mahkamah menilai UU Cipta Kerja tak memenuhi syarat formil lantaran dibuat tak sesuai patokan perundangan dan asas unsur keterbukaan.

MK memberi waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk memperbaiki prosedur pembentukan UU Cipta Kerja. Jika perihal itu tidak dilakukan, MK menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

Alih-alih menaati putusan itu, Jokowi justru membikin Perppu Nomor 2 Tahun 2022 untuk menggantikan UU Cipta Kerja.

"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi dunia baik nan mengenai ekonomi," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

DPR mengesahkan perppu itu menjadi undang-undang lewat rapat paripurna 21 Maret 2023. Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat sempat melakukan walkout, tetapi revisi UU Cipta Kerja tetap disahkan.

"Alih-alih menciptakan lapangan kerja, nomor pengangguran malah makin tinggi," kata Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) beberapa hari sebelum pengesahan.

Tak terbukti ampuh

Sejumlah pengamat menilai UU Cipta Kerja menjawab persoalan investasi dan lapangan pekerjaan. Pengangguran terus bertambah meskipun undang-undang nan digagas Jokowi itu telah berlaku. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran di Indonesia per Februari 2024 mencapai 7,2 juta orang.

BPS juga mencatat 9,88 juta orang berumur 15-24 tahun berstatus not employment, education, or training (NEET) namalain menganggur pada Agustus 2023. Jumlah itu setara 22,5 persen dari total masyarakat golongan usia itu. Pengamat ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak menilai UU Cipta Kerja kandas memenuhi tugasnya untuk mendorong investasi dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja. Dia beranggapan pemerintah kudu berbenah.

"Pemerintah perlu sigap menganalisa penyebabnya," kata Payaman.

Payaman menyarankan pemerintah memperkuat support terhadap upaya menengah, kecil, dan mikro. Menurutnya, Indonesia tetap bakal berjuntai pada sektor informal pada 5-10 tahun ke depan. Sementara itu, Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan pemerintah perlu membenahi dua perihal untuk mengurai persoalan pengangguran.

Dia berbicara pemerintah kudu menggenjot penambahan skill angkatan kerja Indonesia nan tetap didominasi lulusan SMA ke bawah. Selain itu, pemerintah juga kudu memastikan lapangan kerja tersedia dengan terus menarik investasi masuk ke dalam negeri.

"Artinya, ketika mereka sudah diberikan training nan dibutuhkan untuk masuk ke bumi kerja, maka pekerjaan itu sendiri sudah kudu tersedia dan kebijakan pembuatan lapangan kerja ini umumnya dapat dilakukan dengan mendorong realisasi investasi nan lebih besar," ucap Yusuf.

(dhf/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional