Orang Wafat Tercatat Hadir, MK Minta Pemilu Ulang di Dapil Sintang 5

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 07 Jun 2024 12:55 WIB

Pemungutan bunyi ulang itu dilakukan lantaran orang nan telah meninggal bumi tercatat datang pada dua TPS di wilayah pemilihan 5 Kabupaten Sintang, Kalbar. Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan bunyi ulang calon personil DPRD Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat di wilayah pemilihan (dapil) Sintang 5 pada TPS 02 Desa Nanga Tekungai, Kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme, Kecamatan Ambalau. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan bunyi ulang calon personil DPRD Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat di wilayah pemilihan (dapil) Sintang 5 pada TPS 02 Desa Nanga Tekungai, Kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme, Kecamatan Ambalau.

Pemungutan bunyi ulang itu dilakukan lantaran orang nan telah meninggal bumi tercatat datang pada dua TPS tersebut.

Hal itu diputuskan majelis pengadil MK dalam sidang pengucapan putusan terhadap Perkara Nomor 284-01-02-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 nan dimohonkan oleh Partai Gerindra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan pemungutan bunyi ulang dalam pemilihan umum calon personil DPRD Kabupaten Sintang di wilayah pemilihan Sintang 5 pada TPS 02 Desa Nanga Tekungai, Kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Sintang sesuai dengan peraturan perundang- undangan dalam waktu paling lama 30 hari," kata Ketua MK Suhartoyo di gedung MK, Jakarta, Jumat (7/6).

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dalam pertimbangannya mengatakan ada penggunaan kewenangan pilih oleh pemilih nan tidak berkuasa memilih di TPS 02 Desa Nanga Tekungai.

Jumlah DPT di TPS 02 Desa Nanga Tekungai adalah sebanyak 187 orang. Berdasarkan daftar datang pemilih di TPS 02 Desa Nanga Tekungai jumlah pemilih nan datang adalah 187 orang.

Pemilih atas nama Fransiskus Hermanto Toroi dalam DPT di TPS 02 Desa Nanga Tekungai pada Nomor Urut 64 telah meninggal bumi pada 12 Juni 2023.

Namun, info pemilih nan telah meninggal tersebut tetap terdapat tanda tangannya dalam daftar datang pemilih di TPS 02 Desa Nanga Tekungai.

Daniel menyebut perihal itu juga terjadi pada TPS 02 Desa Deme. Pemilih atas nama Suhkuk telah meninggal bumi pada 22 Juni 2023. Namun, info pemilih nan telah meninggal tersebut tetap terdapat tanda tangannya dalam daftar datang pemilih di TPS 02 Desa Deme.

"Bahwa berasas kebenaran norma di atas, telah rupanya terdapat penggunaan kewenangan pilih oleh pemilih nan tidak berkuasa di TPS 02 Desa Nanga Tekungai, Kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme Kecamatan Ambalau," ucap Daniel.

(lna/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional