TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah resmi mengizinkan organisasi masyarakat alias ormas keagamaan bisa mengelola wilayah izin pertambangan unik (WIUPK). Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 itu disebutkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah bisa mengelola WIUPK.
Selain itu, kepemilikan saham ormas keagamaan dalam badan upaya nan dimaksud kudu kebanyakan dan menjadi pengendali serta tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri. Badan upaya itu juga dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya. Adapun penawaran WIUPK bertindak dalam jangka waktu lima tahun sejak PP berlaku.
Sampai saat ini ormas keagamaan nan telah menyetujui dan mengusulkan baru Nahdlatul Ulama. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menjelaskan argumen organisasinya menerima izin tambang dari Presiden Joko Widodo. Gus Yahya—sapaan berkawan Yahya Cholil Staquf—mengungkapkan bahwa PBNU memerlukan biaya untuk mendukung operasional beragam program dan prasarana Nahdlatul Ulama.
"Pertama-tama saya katakan, NU ini butuh, apapun nan halal, nan bisa menjadi sumber pendapatan untuk pembiayaan organisasi," kata Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Juni 2024. "Kami memandang sebagai peluang, ya, segera kami tangkap. Wong butuh, mau gimana lagi," katanya.
Langkah PBNU sepertinya bakal diikuti PB Nahdlatul Wathan. Ketua umum PB Nahdlatul Wathan Maulana Syaikh TGKH. L. Gede Muhammad Zainuddin Atsani mengatakan, "Nahdlatul Wathan menyambut baik dan mengapresiasi inisiasi dari pemerintah nan memprioritaskan ormas keagamaan untuk mendapatkan IUP".
"Untuk membesarkan organisasi, mesin organisasinya kudu bekerja. Karena banyak sekali pihak-pihak nan hanya mau menerima hasil, tanpa mau mengeluarkan keringat. Kami di Nahdlatul Wathan tidak mau seperti itu, hanya duduk-duduk lampau menerima hasil,” kata dia dalam rilis nan diterima Tempo.co, Selasa, 11 Juni 2024.
Iklan
Gede Muhammad mengungkapkan bahwa Nahdlatul Wathan (NW), sudah mempunyai beberapa unit upaya untuk menopang aktivitas organisasi. “Dari unit upaya percetakan, toko dan distributor, kesehatan, teknologi hingga perkebunan. Di Sulawesi dan Kalimantan apalagi kami mempunyai unit upaya kebun sawit,” ujarnya.
Ia menyebutkan, organisasinya sudah lama merencanakan bakal masuk ke ranah unit upaya pertambangan. Hanya saja selama ini sedang konsentrasi mempersiapkan SDM nan bisa untuk menjalankannya dan memperkuat jaringan bisnis.
“Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, Insya Allah Nahdlatul Wathan bakal segera mengusulkan perizinan WIUPK. Niat pemerintah sudah bagus kok, jadi janganlah sedikit-sedikit kita selalu curiga. Diberikan jalan nan legal untuk kemandirian ekonomi dan kemaslahatan umat, tapi kok pemerintah dituduh macam-macam. Ini nan membikin kita selalu jalan ditempat dan selalu jadi penonton,” kata dia.
SUKMA KANTHI NURANI | MYESHA FATINA RACHMAN | ADIL AL HASAN
Pilihan Editor: Ormas Keagamaan nan Tegas Tolak Konsesi Izin TambangL PGI, KWI, HKBP, dan NWDI