Pagar Pembatas Ruang Sidang Rusak Buntut Ricuh Usai Vonis SYL

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 11 Jul 2024 14:29 WIB

Pagar pembatas di ruang sidang putusan kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) rusak imbas kericuhan selepas vonis hakim. Ruang sidang putusan eks Mentan SYL rusak usai sempat ricuh. (CNN Indonesia/Yogi Anugrah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pagar pembatas di ruang sidang putusan kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) rusak usai sempat terjadi kericuhan.

Pantauan di lokasi, sidang digelar di ruang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7). Setelah sidang, SYL kemudian hendak dibawa keluar ruangan.

Saat itu, terjadi dorong-dorongan nan membikin pagar pembatas ruang sidang copot. Setelahnya, situasi kembali ricuh ketika SYL nan dikawal polisi dan dikerumuni pendukungnya hendak keluar. Saat itu terjadi saling sorong antara pendukung SYL, para wartawan peliput, hingga petugas keamanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para wartawan nan telah mengambil tempat di depan ruang sidang terdorong oleh pendukung SYL. Kemudian para wartawan berupaya mempertahankan tempat, sementara para pendukung SYL terus mendorong.

Beberapa saat keributan alias saling sorong antara pendukung SYL dan wartawan terjadi, eks Mentan itu kemudian dibawa kembali masuk ke dalam ruang sidang oleh petugas. Tidak lama berselang, SYL dibawa keluar dari pintu samping ruang sidang.

Sementara itu, para wartawan mengeluhkan peralatan mereka nan rusak akibat kejadian dengan para pendukung SYL tersebut.

Dalam kasus ini, Majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menilai SYL telah terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan andaikan denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujar ketua majelis pengadil Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, Kamis (11/7).

SYL juga dihukum dengan pidana tambahan berupa tanggungjawab bayar duit pengganti sejumlah Rp14,1 miliar dan 30.000 Dolar Amerika Serikat (AS), paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan norma tetap alias inkrah.

Jika tak bisa bayar duit pengganti dalam pemisah waktu tersebut, maka kekayaan bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Namun, jika kekayaan bendanya tidak mencukupi untuk menutupi duit pengganti, maka bakal diganti dengan pidana dua tahun penjara.

(yoa/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional