Pagi Ini 18 Anggota Pasukan Paskibraka Berjilbab dalam Upacara 17 Agustus di IKN

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 18 personil Paskibraka nan biasa mengenakan jilbab, bakal tampil dengan hijab dalam upacara HUT Kemerdekaan RI di IKN, Sabtu, 17 Agustus 2024.

Sebelumnya, masalah hijab personil Paskibraka, jadi sorotan setelah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melarang pemakaian jilbab dengan argumen keseragaman. Larangan itu menimbulkan kecaman dari sejumlah pihak, mulai dari Menpora hingga Majelis Ulama Indonesia.

Anggota Paskibraka, nan biasa mengenakan hijab, tampil tanpa jilbab ketika aktivitas pelantikan oleh Presiden Jokowi di IKN pada Selasa, 13 Agustus 2024. Setelah itu, muncul polemik sampai akhirnya Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan Paskibraka putri tetap menggunakan jilbab saat bekerja dalam upacara peringatan HUT ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada 17 Agustus 2024.

“Kami meminta kepada seluruh adik-adik putri nan memang menggunakan jilbab, tetap gunakan itu,” kata Heru di Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta itu mengaku menyaksikan Paskibraka putri nan berakidah Islam tetap mengenakan jilbab dalam gladi bersih di IKN Rabu pagi.  

Heru juga menyebut Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tidak melaporkan mengenai perintah Paskibraka putri melepas jilbab kepada pihaknya.

BPIP sendiri telah berkoordinasi dengan Sekretariat Presiden Joko Widodo. Hasilnya, para Paskibraka putri nan berjilbab bisa tetap mengenakan jilbab  sebagaimana saat mereka mendaftar. 

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pengarahan kepada seluruh pihak agar menghormati kepercayaan setiap petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).

"Kalau dari Pak Presiden, gimana upaya kita untuk menghormati kepercayaan dari para peserta. Saya pikir itu nan perlu dipikirkan," kata Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis, ketika ditanya mengenai polemik sejumlah personil Paskibraka nan diduga melepas jilbab saat pengukuhan.

MUI: Kebijakan BPIP Tak Beradab

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai larangan penggunaan jilbab bagi personil Paskibraka oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) merupakan kebijakan nan tak bijak, tak adil, dan tak beradab.

"Buat apa bikin patokan melepas jilbab saat upacara saja. Sungguh ini patokan dan kebijakan nan tak bijak, tak setara dan tak beradab," ujar Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Cholil mengatakan pelarangan pemakaian jilbab bagi personil Paskibraka justru malah melanggar patokan konstitusi dan Pancasila. Larangan penggunaan jilbab demi mengangkat nilai-nilai keseragaman nan disampaikan Kepala BPIP Yudian Wahyudi, tak bisa diterima.

"BPIP ini tak patuh, melanggar patokan konstitusi dan Pancasila," kata Cholil.

Cholil menyebut BPIP juga telah melanggar aturannya sendiri dalam pelarangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka ialah Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka.

Cholil menjelaskan dalam poin tersebut berisi tentang kelengkapan dan atribut Paskibraka, salah satunya patokan penggunaan ciput warna putih untuk personil putri nan berhijab.

Iklan

Namun, kata dia, Peraturan BPIP ini 'disunat' oleh Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Tampang Paskibraka.

"Bahwa pada poin 4 ditegaskan busana ciput bagi nan berjilbab dihilangkan sehingga poin kelengkapan dan atribut Paskibraka hanya 5 poin," kata dia.

"Sungguh tak berbobot dan tak sensitif keagamaan. Dalam pernyataan kepala BPIP nan menyebut pelepasan jilbab hanya pada saat mengibarkan bendera," ujar Cholil menambahkan.

Menurutnya, pernyataan nan disampaikan Yudian Wahyudi tersebut sangat menyakitkan lantaran telah bermain-main dengan aliran agama.

Selain itu, pernyataan tersebut juga bukan untuk kebhinekaan, tetapi merupakan corak pemaksaan untuk penyeragaman.

Sebelumnya, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan bahwasanya pelepasan hijab sejumlah personil Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 bermaksud untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.

"Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam)," kata dia.

Kepala BPIP Minta Maaf

Kepala BPIP Yudian Wahyudi meminta maaf atas keputusan sebelumnya nan melarang Paskibraka mengenakan jilbab saat pengukuhan dan upacara kenegaraan.

"Paskibraka Putri nan mengenakan jilbab dapat bekerja tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara," kata Yudian dalam pernyataan resminya, Kamis.

Yudian mengatakan BPIP mengikuti pengarahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono selaku penanggungjawab penyelenggaraan upacara HUT RI ke-79 nan disampaikan pada tanggal 14 Agustus 2024 di Jakarta.

Pilihan Editor Tidak Disinggung di Pidato Jokowi, Bagaimana Nasib Kenaikan Gaji ASN Tahun Depan?

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis