Pajak E-commerce Ditunda sampai Perekonomian Tumbuh 6 Persen.

Sedang Trending 5 jam yang lalu

DIREKTUR Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyatakan bahwa penerapan pajak e-commerce alias perdagangan elektronik ditunda. Menurut Bimo, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta penundaan dilakukan sampai pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6 persen.

Sebelumnya dia sempat menyatakan bahwa pajak nan dipungut oleh platform jual beli daring itu siap diterapkan pada Februari 2026. “Terakhir memang arahannya (Purbaya) ke kami itu dilaksanakan di Februari. Tapi kemudian ada pengarahan baru dari Pak Menteri untuk menunggu sampai pertumbuhan ekonomi 6 persen,” kata Bimo di instansi pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.

Kebijakan baru soal pajak e-commerce sebelumnya dirilis Sri Mulyani Indrawati, saat tetap menjabat menteri pada 11 Juni 2024. Lewat kebijakan ini pemerintah menugaskan e-commerce alias platform seperti Shopee dan Tokopedia untuk menjadi pemungut pajak dari pedagang online. Kebijakan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37 Tahun 2025 nan mulai bertindak 14 Juli 2025 sampai dicabut.

Bimo menjelaskan selama ini setoran pajak berkarakter berdikari alias self assesment. Tiap orang nan sudah mempunyai keahlian ekonomi tertentu, seperti UMKM nan penghasilannya di atas Rp 500 juta per tahun maka dengan sendirinya kudu melaporkan surat pemberitahuan alias SPT atas aktivitas ekonominya nan memang terkena pajak.

PMK soal pajak e-commerce nan sudah didesain, platform penyedia alias marketplace ditunjuk untuk memungut pajak dari merchant-merchant alias penjual nan berperan-serta di platform tersebut. “Itu nan memang ditunda sampai dannti, sesuai dengan pengarahan Pak Menteri sampai katakanlah pertumbuhan ekonomi bisa lebih optimis ke nomor 6 persen,” ujar Bimo.

Melalui penerapan patokan penunjukkan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 ini, merchant nan notabenenya merupakan pelaku UMKM dapat lebih mudah dalam melakukan pembayaran PPh. Karena dipungut oleh pihak lain. Menurut DJP langkah ini akhirnya dapat mendorong kepatuhan pajak pelaku usaha.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis