TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan negara dari sektor upaya ekonomi digital hingga 31 Mei 2024 mencapai Rp24,99 triliun. Nominal tersebut berasal dari beragam macam pungutan.
Mulai dari pajak pertambahan nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp20,15 triliun, pajak mata uang digital Rp746,16 miliar, pajak fintech alias peer-to-peer lending Rp2,11 triliun, hingga pajak atas transaksi pengadaan peralatan dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) senilai Rp1,99 triliun.
Hingga Mei 2024, pemerintah telah menunjuk 172 pelaku upaya PMSE menjadi pemungut PPN. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyebut bahwa dari keseluruhan pemungut nan ditunjuk, 157 PMSE telah memungut dan menyetor PPN sebesar Rp20,15 triliun.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp3,25 triliun setoran tahun 2024,” katanya dalam keterangan resmi nan dikutip Minggu, 23 Juni 2024.
Penerimaan pajak mata uang digital per Mei 2024 dilaporkan mencapai Rp746,16 miliar. Penerimaan ini berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023 dan Rp278,88 miliar penerimaan 2024.
Penerimaan pajak mata uang digital terdiri dari Rp351,34 miliar penerimaan pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan mata uang digital di exchanger dan Rp394,82 miliar penerimaan PPN dalam negeri (DN) atas transaksi pembelian mata uang digital di exchanger.
Sementara itu, pajak fintech juga tercatat telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp2,11 triliun sampai Mei 2024. Penerimaan pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar pada tahun 2022, Rp1,11 triliun tahun 2023 dan Rp549,47 miliar tahun 2024.
Iklan
Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas kembang pinjaman nan diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan badan upaya tetap (BUT) sebesar Rp713,51 miliar, PPh 26 atas kembang pinjaman nan diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp256,9 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,14 triliun.
Sedangkan penerimaan pajak atas upaya ekonomi digital dari penerimaan pajak SIPP hingga Mei 2024 sebesar Rp1,99 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun tahun 2023 dan Rp469,4 miliar tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp134,1 miliar dan PPN sebesar Rp1,85 triliun.
Dwi mengatakan pemerintah bakal terus menunjuk pelaku upaya PMSE nan melakukan penjualan produk maupun pemberian jasa digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berupaya bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital.
Dia menambahkan pemerintah bakal menggali potensi penerimaan pajak upaya ekonomi digital lainnya. "Seperti pajak mata uang digital atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas kembang pinjaman nan dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan peralatan dan/atau jasa melalui SIPP."
Pilihan Editor: Sederet Risiko Jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP