Pakar: Jika Mau Tambah Kementerian, Prabowo Harus Revisi UU

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Pakar norma tata negara dari UIN Malang, Wiwik Budi Wasita mengatakan kudu ada perubahan undang-undang untuk merealisasikan wacana presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming akan menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 kursi.

"Kalau porsinya mau ditambah dari ketentuan maksimal di UU nan lebih dari 34 menjadi 40, pandangan normatifnya adalah perlu dilakukan revisi alias perubahan UU tersebut," kata Wiwik saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (8/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah kementerian diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal itu menjelaskan jumlah keseluruhan Kementerian paling banyak 34.

Menurut Wiwik, di tahap awal, Prabowo bisa saja tetap bakal merujuk pada UU itu. Namun, dalam perjalanannya bakal dilakukan revisi pada UU itu untuk menambah jumlah kementerian.

Ia mengatakan revisi UU bukan perihal nan sulit, apalagi jika Prabowo sukses merangkul sejumlah partai di parlemen.

"Seiring melangkah waktu, lakukan revisi dengan menambah 6 lagi kementerian baru. Itu pandangan normatif...kalau Pak Prabowo sukses merangkul kebanyakan parpol di DPR, maka Pak Prabowo bakal lebih mudah lakukan revisi," ujarnya.

Sementara secara politis, kata Wiwiek, Prabowo bisa saja langsung membentuk enam kementerian baru lagi setelah dilantik.

Ia berbicara UU Kementerian Negara memang mengatur jumlah maksimal, namun tidak ada hukuman di dalam UU tersebut.

"Bisa saja dilakukan, bakal menabrak UU bakal tetapi di UU itu sendiri tidak mengatur adanya hukuman andaikan presiden melampaui dari ketentuan maksimal," ujarnya.

Namun, Wiwiek mengingatkan penambahan jumlah kementerian tanpa merevisi patokan mengenai bakal memunculkan masalah baru ialah soal penganggaran.

"Itu kan kelak mengenai dengan legalitas terbentuknya kementerian tersebut. Apa dasar hukumnya kementerian baru nan 6 itu, untuk kemudian dibuatkan pos anggaranya, sementara UU Kementerian tetap membatasi 34," katanya.

Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi dan HAM (Pandekha) Fakultas Hukum UGM, Yance Arizona beranggapan serupa.

"Kalau Prabowo Subianto memang mau melakukan penambahan pos Kementerian, maka perlu dilakukan perubahan UU Kementerian nan ada sekarang," katanya.

Di sisi lain, dia menilai rencana itu menunjukkan Prabowo tidak bakal membentuk kabinet ahli, melainkan kabinet gendut untuk mengakomodasi banyaknya parpol pendukung maupun parpol baru nan masuk sebagai pendukung pemerintah.

"Rencana perombakan mengenai Kementerian semestinya didasarkan pada suatu pertimbangan menyeluruh terhadap kelembagaan kementerian selama ini," kata Yance

(yoa/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional