Pakar Kritik Wacana Ganti Judul RUU Perampasan Jadi Pemulihan Aset

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

CNN Indonesia

Minggu, 10 Nov 2024 02:56 WIB

Perampasan aset terlarangan dinilai bukan sekadar soal pemulihan alias pengembalian aset, melainkan bagian dari upaya memberantas akar korupsi di Indonesia. Pengamat norma Pieter Zulkifli menilai rencana penggantian diksi perampasan menjadi pemulihan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bisa menghilangkan prinsip dan mengurangi semangat tegas pemberantasan korupsi. Ilustrasi (iStockphoto/comzeal)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengamat norma Pieter Zulkifli menilai rencana penggantian diksi perampasan menjadi pemulihan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bisa menghilangkan prinsip dan mengurangi semangat tegas pemberantasan korupsi.

Menurutnya, perampasan aset terlarangan bukan sekadar soal pemulihan alias pengembalian aset, melainkan bagian dari upaya memberantas akar korupsi di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perubahan ini menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah perubahan kata ini hanyalah soal linguistik alias justru memengaruhi prinsip dari RUU tersebut?" kata Pieter dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (9/11), dikutip dari Antara.

Pieter berambisi DPR tidak hanya berfokus pada istilah lantaran beragam pasal nan mengatur tentang pembatasan penggunaan duit kartal dan penyitaan aset tidak wajar merupakan langkah konkret nan semestinya menjadi prioritas utama.

Dia pun menyinggung sikap DPR nan tak sejalan dengan pemerintah mengenai penggantian diksi dari RUU tersebut, salah satunya Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Doli Kurnia.

"Sebab apa pun istilahnya, nan terpenting keberanian dan komitmen nyata untuk menindak korupsi hingga ke akar-akarnya demi Indonesia nan lebih bersih dan bebas dari praktik korupsi," ujarnya.

Sebelumnya Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut ada pembahasan mengenai perubahan kata dalam titel RUU Perampasan Aset. Salah satu opsi nan mengemuka ialah jadi RUU Pemulihan Aset.

Doli menyebut kemungkinan itu muncul setelah Baleg mempelajari tindak lanjut upaya pemberantasan korupsi berasas patokan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) nan telah diratifikasi.

"Saya cari tahu rupanya rupanya di dalam UNCAC itu bahasa ininya adalah stolen asset recovery. Kalau recovery itu, ya pemulihan," kata Doli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/10).

Di sisi lain, Pimpinan KPK bertandang menemui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, Kamis (7/11).

Pertemuan nan berjalan di Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta Selatan, itu turut membahas beberapa rumor seperti RUU Perampasan Aset.

(Antara/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional