Pakar: PKS-NasDem-PKB Cukup untuk Usung Anies di Pilgub Jakarta

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengamat politik Trias Politika Agung Baskoro mengatakan campuran perolehan bangku dari koalisi PKS, PKB, dan NasDem cukup untuk mengusung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024.

Agung menjelaskan perihal tersebut lantaran perolehan bangku PKS, PKB dan NasDem di DPRD DKI Jakarta telah melampaui periode pemisah minimal (parliamentary threshold) pencalonan sebesar 20 persen alias 22 bangku DPRD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara institusional, kehadiran PKS, PKB, dan Nasdem, sudah lebih dari cukup untuk mengusung Anies dalam Pilkada Daerah Khusus Jakarta (DKJ), lantaran sudah melampaui Pilkada Threshold," kata Agung kepada CNNIndonesia.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (20/6).

Di sisi lain, Agung menjelaskan PDIP tetap kudu berkoalisi untuk mengusung calon di Pilgub Jakarta 2024.

Terlebih, menurut dia, perolehan bangku PDIP di Jakarta belum memenuhi syarat untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur secara berdikari sebesar 20 persen alias 22 bangku DPRD.

"Sementara PDIP, nan justru perlu tambahan kursi, agar bisa mengusung calon. Bila tidak, kans merapat ke Koalisi Perubahannya Anies mengemuka," jelas dia.

Berdasarkan catatan Agung dari hasil kalkulasi berdikari Pileg DPRD Jakarta 2024, PKS merupakan partai dengan perolehan bangku terbesar sebanyak 18 kursi.

Kemudian, diikuti oleh PDIP sebagai partai dengan perolehan bangku terbanyak kedua di Jakarta ialah 15 kursi. Posisi ketiga ditempati Gerindra 14 bangku dan NasDem 11 kursi.

Perolehan bangku di DPRD Jakarta berasas kalkulasi Agung, yaitu:

PKS: 18 Kursi
PDIP: 15 Kursi
Gerindra: 14 Kursi
Nasdem: 11 Kursi
Golkar: 10 Kursi
PAN: 10 Kursi
PKB: 10 Kursi
PSI: 8 Kursi
Demokrat: 8 Kursi
Perindo: 1 Kursi
PPP: 1 Kursi
Total: 106 Kursi

Adapun info tersebut tetap dapat berubah lantaran KPU DKI Jakarta belum menetapkan perolehan resmi bangku DPRD Jakarta.

Komisioner KPU DKI Jakarta Divisi Partisipasi Masyarakat Astri Megatari mengatakan penetapan itu bakal dilakukan maksimal tiga hari setelah KPU RI menetapkan hasil pemilu nasional pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sesuai PKPU Pasal 17 ayat b nomor 6 tahun 2024, penghitungan dan penetapan perolehan bangku personil DPRD Provinsi dilakukan dengan ketentuan: terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi," kata Astri kepada CNNIndonesia.com, Kamis (20/6).

(mab/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional