Pakar soal DPR Ingin Evaluasi MK: Segala Cara Agar Bisa Kooptasi MK

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 30 Agu 2024 22:50 WIB

Pakar menilai usulan DPR mau mengevaluasi MK diduga ada upaya mengooptasi. Ahmad Doli Kurnia selaku Ketua Komisi II DPR mengaku mau mengevaluasi MK. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Herdiansyah Hamzah 'Castro' menduga DPR mau mengooptasi Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Castro merespons pendapat Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia nan menyatakan mau mengevaluasi MK sebagai upaya perbaikan sistem pemilu dan ketatanegaraan di Indonesia.

Castro mengatakan siasat jelek DPR tersebut timbul kembali pascaputusan MK mengenai periode pemisah pencalonan dan syarat usia calon kepala wilayah nan menutup pintu bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo ialah Kaesang Pangarep untuk berkompetisi di Pilkada 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu jelas corak serangan kembali DPR untuk MK pasca dua putusan kemarin," ujar Castro saat dihubungi melalui pesan tertulis, Jumat (30/8).

Ia mencurigai bakal ada upaya melemahkan kewenangan MK melalui revisi UU MK. Menurut dia, perihal itu sudah dapat diprediksi dengan memandang dinamika nan terjadi.

"DPR bakal melakukan segala langkah agar MK bisa dikooptasi oleh DPR," ucap dia.

"Padahal, mereka lupa, justru putusan MK inilah nan memberi ruang bagi kerakyatan untuk memperkuat dari para kartel politik," sambungnya.

Castro nan merupakan Dosen Hukum Tata Negara (HTN) di Universitas Mulawarman (Unmul) ini justru mempertanyakan kenapa DPR kudu menunggu MK memutuskan dulu padahal mempunyai kewenangan pembentukan legislasi dalam menyelamatkan demokrasi.

"Upaya revisi UU MK ini pertanda DPR lebih mengedepankan syahwat politiknya dibanding bangunan berpikir hukumnya. Itu jelas memalukan. Serangan kembali ini kudu kita lawan," tegas dia.

Sebelumnya, Ahmad Doli Kurnia selaku Ketua Komisi II DPR mengaku mau mengevaluasi MK.

Evaluasi bakal dilakukan untuk kebutuhan jangka menengah hingga panjang. Doli menilai MK saat ini telah melampaui kewenangan nan diberikan dengan terlalu banyak mengurus perihal meski bukan ranahnya.

"Mahkamah Konstitusi ini menurut saya, ya, terlalu banyak urusan nan dikerjakan, nan sebetulnya bukan urusan Mahkamah Konstitusi," kata Doli dalam obrolan daring dikutip dari kanal Youtube Gelora TV, Jumat (30/8).

Doli mengatakan MK terlalu banyak mengurus masalah teknis dengan turut mengadili gugatan sengketa pilpres hingga pileg.

"Padahal judulnya dia Mahkamah Konstitusi nan tugasnya adalah judicial review undang-undang nan bertentangan dengan UUD 45," tutur dia.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional